Pansel Penasihat KPK Turunkan Syarat Minimal Usia

Selasa, 7 Februari 2017 | 18:59 WIB
FS
FH
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FER
Sekjen KPK Bimo Gunung Abdul Kadir (ketiga kiri) berfoto bersama Ketua panitia seleksi pemilihan penasihat KPK Imam B Prasodjo (ketiga kanan) serta anggota pansel (kiri ke kanan) Busyro Muqoddas, Mahfud MD, Rhenald Kasali, dan Saldi Isra.
Sekjen KPK Bimo Gunung Abdul Kadir (ketiga kiri) berfoto bersama Ketua panitia seleksi pemilihan penasihat KPK Imam B Prasodjo (ketiga kanan) serta anggota pansel (kiri ke kanan) Busyro Muqoddas, Mahfud MD, Rhenald Kasali, dan Saldi Isra. (Antara)

Jakarta - Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurunkan syarat minimal usia untuk menjadi Penasihat KPK periode 2017-2012. Dalam seleksi Penasihat KPK periode sebelumnya, syarat untuk menjadi Penasihat KPK minimal berusia 45 tahun, sementara saat ini Penasihat KPK berusial minimal 40 tahun.

Anggota Pansel, Busyro Muqoddas, menjelaskan, syarat minimal usia ini diturunkan karena tantangan pemberantasan korupsi lebih kompleks dibanding sebelumnya. Untuk itu, Pansel berupaya menjaring sebanyak-banyaknya calon Penasihat KPK dengan kemampuan yang tidak hanya sebatas diukur dari usia.

"KPK memerlukan suatu tahapan untuk bisa menjalankan wewenang tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan tantangan yang dihadapi. Oleh karena itu dulu (minimal usia) 45 tahun diturunkan jadi 40 tahun supaya ada tenggang umur yang bisa jaring kemampuan lain dari kapasitas, track record dan kemampuan-kemampuan lain," kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/2).

Untuk maksimal usia, kata Busyro, Pansel Calon Penasihat KPK mensyaratkan usia 60 tahun. Menurut Busyro yang juga mantan Pimpinan KPK, dengan syarat usia ini, calon Penasihat diharapkan telah memiliki kematangan dalam bertindak.

"Maksimal usia 60 tahun supaya ada proses yang nanti terpilih memiliki maturity antara umur yang lebih muda dengan yang lebih tua, tapi semata-mata maturity tidak dari segi umur tapi dari kapasitas, leadership dan keahliannya," jelasnya.

Diketahui, Pansel telah membuka proses seleksi untuk memilih Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2017-2021. Penasihat KPK diharapkan dapat memperkuat kinerja KPK dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Pansel yang terdiri dari Sosiolog, Imam Prasodjo; mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD; pakar hukum tata negara, Saldi Isra; pakar manajemen, Rhenald Kasali; dan mantan Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas ini akan bekerja selama tiga bulan mendatang.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon