Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut Tersangka

Minggu, 23 April 2017 | 09:21 WIB
VS
YD
Penulis: Vento Saudale | Editor: YUD
Kecelakaan beruntun di jalan Raya Puncak tepatnya di turunan Selarong Ds Cipayung, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, 22 April 2017
Kecelakaan beruntun di jalan Raya Puncak tepatnya di turunan Selarong Ds Cipayung, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, 22 April 2017 (Istimewa)

Bogor – Kepolisian Resor Kabupaten Bogor menetapkan Bambang Hernowo, 51, sopir bus Pariwisata milik Perusahaan Otobus (PO) HS dengan nomor polisi AG 7057 UR yang mengalami kecelakaan tabrakan beruntun hingga menewaskan empat orang di jalur Puncak sebagai tersangka.

Diketahui Bambang tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal itu terungkap berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan tim Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Bogor beberapa saat setelah kejadian.

"Sopir bus yang awal mula penyebab terjadinya kecelakaan tabrakan beruntun itu ternyata tak memiliki SIM dan tak membawa STNK," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Ajun Komisaris Hasby Ristama saat dihubungi Minggu (23/4).

Sopir yang membawa rombongan diketahui merupakan warga Dusun Gaum Rt. 19/11 Perumahan Bumi Saraswati Blok F5 No. 79 Desa Gaum, Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar Solo.

"Sopir masih menjalani pemeriksaan di unit kecelakaan Polres Bogor, dan bangkai kendaraan sudah evakuasi ke unit Kecelakaan Polsek Ciawi," katanya.

Tak hanya itu, pihaknya sudah menetapkan sopir bus maut sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan 13 unit kendaraan di jalur tengkorak ini kawasan wisata itu. "Ya sopir bus sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan dan akan langsung ditahan di Mapolres Bogor," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas berupa tabrakan beruntun karambol terjadi di jalur Puncak hingga menewaskan empat orang pengendara.

Empat korban tewas masing-masing bernama Okta Riyansyah Purnama Putra, (26), warga Jalan Rawan 8 No 634 RT 10/02, Kelurahan Lebak Gajah, Kecamatan Sematang Borong, Palembang. Jainudin, (32), warga babakan Lebak RT 02/06, Sirna Galih, Kabupaten Bogor; Dadan, (45) Kepala Desa Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor; Diana Simatupan, (24), warga Perum Griya Cisauk, Serpong, Tangerang. 





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon