Bus Tidak Laik Jalan Dilarang Lintasi Jalur Puncak

Senin, 24 April 2017 | 08:54 WIB
VS
YD
Penulis: Vento Saudale | Editor: YUD
Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor mengecek kondisi bus HS Transport yang menyebabkan kecelakaan maut di jalur Puncak.
Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor mengecek kondisi bus HS Transport yang menyebabkan kecelakaan maut di jalur Puncak. (Antara)

Bogor - Pascatabrakan beruntun yang dialami bus pariwisata HS Transport di Tanjakan Selarong, Satuan Lalulintas Polres Bogor akan melarang kendaraan bus tidak laik jalan melintasi Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Kasat Lantas Polres Bogor, Ajun Komisaris Hasby Ristama mengatakan larangan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalulintas khususnya di sepanjang Jalur Puncak.

"Nanti kita kerjasama dengan Dishub untuk memeriksa angkutan jalan. Kalau tidak laik, tidak boleh jalan. Apalagi bus, nanti kita periksa di masing-masing PO-nya," katanya, Senin (24/4).

Khusus di Jalur Puncak, pihaknya mengaku akan lebih mengawasi bus-bus pariwisata yang melintas dengan cara melakukan tindakan berupa teguran untuk memutar arah jika ditemukan bus yang mogok.

"Secara kasat mata memang sulit menentukan layak atau tidak. Jadi nanti kalau ditemukan ada bus yang mogok di Jalur Puncak akan segera kita suruh balik lagi, karena beresiko," jelasnya.

Selain bus pariwisata, untuk kendaraan besar lainnya seperti truk yang beratnya lebih dari 10 ton juga akan dilakukan tindakan serupa karena melebihi kemampuan beban jalan (tonase) Jalur Puncak.

"Jalan Puncak ini kan batasnya 8 ton. Kalau ada truk apapun itu lebih dari itu kita tindak dengan memutar balik atau melewati jalur alternatif. Ini demi keselamatan semuanya," tambahnya.

Seperti diketahui, sebuah bus pariwisata mengalami rem blong dan menabrak belasan kendaraan lainnya di Tanjakan Selarong, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu kemarin.

Akibat kecelakaan tersebut, empat orang tewas dan enam lainnya mengalami luka-luka. Polisi pun menetapkan sopir bus berinisal BH (51) sebagai tersangka dalam kecelakaan itu. 









Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon