Pemilik Bus Maut HS Transport Bakal Jadi Tersangka

Rabu, 3 Mei 2017 | 12:30 WIB
VS
JS
Penulis: Vento Saudale | Editor: JAS
Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor mengecek kondisi bus HS Transport yang menyebabkan kecelakaan maut di jalur Puncak.
Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor mengecek kondisi bus HS Transport yang menyebabkan kecelakaan maut di jalur Puncak. (Antara)

Bogor – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bogor terus melakukan penyelidikan kasus kecelakaan maut Bus HS Transport di Jalur Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor. Polisi pun bakal menyeret pemilik otobus sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polres Bogor Ajun Komisaris Hasbi Ristama menyatakan, berdasarkan hasil temuan tim investigasi dari Dinas Perhubungan dan karoseri, tim menemukan banyak kerusakan fatal pada sejumlah komponen bus tersebut.

Hasbi menyebutkan, ada 10 komponen vital yang ditemukan tim yang memeriksa bangkai bus. Di antaranya, rem tidak berfungsi, tidak ada rem tangan, 8 dari 10 propeler shaft atau roda gila pada sistem transmisi kendor sehingga perpindahan transmisi keras, gir transmisi persneling kedua patah karena upaya paksa oleh sopir untuk engine brake, dan lainnya.

Oleh sebab itu, Hasbi tidak membantah jika agen maupun pemilik bus bakal menjadi tersangka baru karena terindikasi melakukan kelalaian.

"Jadi tidak menutup kemungkinan pemilik dijadikan tersangka. Tunggu waktunya saja," kata Hasbi Rabu (3/5).

Untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan yang merenggut empat nyawa dan enam luka-luka, polisi telah memeriksa pemilik dan pengelola Perusahaan Otobus (PO) HS Transport.

"Sudah diperiksa. Mulai operator, agen, manajemen hingga pemilik bus. Totalnya ada 16 orang yang diperiksa sebagai saksi," kata Hasbi.

Hasbi menegaskan akan mengusut tuntas kasus kecelakaan yang juga telah menyebabkan delapan mobil dan enam mobil rusak parah setelah ditabrak Bus Pariwisata HS Transport pada Sabtu (22/4/2017). "Tentu harus diusut tuntas, ini untuk memberikan efek jera kepada pengusaha otobus. Sopir itu tergantung atasan, dia hanya menjalankan perintah saja," terangnya.

Dirinya juga akan mengabaikan jika ada pihak yang mencoba mengintervensi penyidik yang sedang melakukan penyidikan kasus ini. Sebelumnya, polisi telah menetapkan sopir bus maut, Bambang Hernowo (51). Tersangka kini sudah meringkuk di ruang tahanan Mapolres Bogor.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon