Senin, Disparbud Sosialisasikan Operasional Hiburan Malam di Ramadan

Kamis, 18 Mei 2017 | 21:59 WIB
LT
WP
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: WBP
Seorang pengendara sepeda motor melintasi tempat hiburan malam berupa cafe dan diskotik di Jalan Cilincing Raya, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, 12 Juni 2015
Seorang pengendara sepeda motor melintasi tempat hiburan malam berupa cafe dan diskotik di Jalan Cilincing Raya, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, 12 Juni 2015 (Suara Pembaruan / Carlos Barus)

Jakarta- Agar pelaku usaha hiburan malam mematuhi aturan jam operasional selama Ramadan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI akan melakukan sosialisasi yang dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Disparbud DKI yang ditandatangani per 16 Mei 2017.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparbud DKI, Jamhuri Androfa mengatakan pihaknya mengundang para pelaku industri hiburan malam pada Senin (22/5) pekan depan. Dalam pertemuan ini, dibahas secara mendetail jam buka dan tutup hiburan selama bulan puasa. "Kita mau undang pada hari Senin. Karena saat ini lampiran surat edarannya kita perbaiki dulu. Ada pasal lima dalam Keputusan Gubernur No. 98 tahun 2004 belum kita uraikan, jam buka tutupnya belum diuraikan," kata Andro, Kamis (18/5).

Menurutnya, ada perbedaan aturan tempat hiburan yang harus tutup pada tahun ini dengan tahun lalu. Bila pada tahun lalu, diskotek yang berada dalam hotel, mulai dari bintang satu hingga bintang lima, boleh buka selama bulan puasa dengan menaati jam operasional yang ditetapkan Pemprov DKI.

"Namun untuk tahun ini, hanya diskotek yang berada di hotel bintang empat dan lima boleh tetap beroperasi. Sedangkan diskotek di hotel bintang satu hingga tiga, atau yang dekat pemukiman warga, sekolah atau tempat ibadah diwajibkan tutup selama bulan puasa," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam surat edaran Disparbud DKI, ada enam tempat hiburan malam yang harus tutup selama bulan Ramadan yaitu, klab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan keping jenis bola ketangkasan dan bar yang berdiri sendiri atau yang terdapat pada klab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat dan permainan mesin keping jenis bola ketangkasan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon