Setara: Keterlibatan TNI Lemahkan Akuntabilitas Pemberantasan Terorisme

Senin, 5 Juni 2017 | 20:08 WIB
RW
YD
Penulis: Robertus Wardi | Editor: YUD
Ilustrasi terduga teroris.
Ilustrasi terduga teroris. (Antara)

Jakarta - Ketua Setara Institute Hendardi mengemukakan keterlibatan TNI dalam revisi UU tentang terorisme dalam kapasitas sebagai penegak hukum atas kejahatan terorisme akan melemahkan akuntabilitas pemberantasan terorisme. Hal itu karena tidak adanya kontrol sistemik yang melekat dalam sistem peradilan pidana terpadu bagi TNI.

"Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme selama ini telah berjalan dengan mekanisme perbantuan dan tetap meletakkan kewenangan pemberantasan terorisme pada Polri, sebagai penegak hukum," kata Hendardi di Jakarta, Senin (5/6).

Ia berpandangan sebaiknya fokus utama revisi RUU Antiterorisme adalah pada penguatan kewenangan pre-trial bagi aparat kepolisian dan intelijen. Namun, karena kewenangan pre-trial juga berpotensi abusif, maka fokus perumusannya adalah pada batasan-batasan yang rigid bagaimana kewenangan itu dijalankan dan dipertanggungjawabkan. Termasuk bagian yang perlu diatur secara akuntabel adalah pemberlakuan informasi intelijen sebagai bukti dalam peradilan kasus terorisme.

"Pengesahan RUU itu tidak boleh mengubah pendekatan pemberantasan terorisme dari sistem peradilan pidana menjadi pendekatan non hukum," ujar Hendardi.

Dia menegaskan t‎erorisme adalah transnational crime (kejahatan lintas negara) yang oleh dunia internasional tetap dianggap sebagai kejahatan. Kejahatan seperti itu hanya bisa diberantas dengan pendekatan hukum dengan kewenangan preventif yang lebih luas jangkauannya.

Menurutnya, gagasan memasukkan TNI sebagai aktor dalam pemberantasan terorisme dipastikan akan keluar dari mekanisme sistem peradilan pidana terpadu. TNI bukanlah aparat penegak hukum yang bertugas memberantas kejahatan, termasuk kejahatan terorisme.

"Pelibatan TNI dalam RUU Antiterorisme tetap dalam skema perbantuan sebagai tugas operasi militer selain perang, yang mekanismenya diatur dengan UU Perbantuan Militer, suatu UU yang seharusnya sudah sejak lama dibentuk karena merupakan mandat dari UU TNI," tutupnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon