Bawaslu Perbaiki Alat Kerja untuk Maksimalkan Pengawasan

Kamis, 6 Juli 2017 | 21:17 WIB
YP
FH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FER
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu (Istimewa)

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyusun alat kerja pengawasan yang akan digunakan sebagai pedoman oleh pengawas pemilu di setiap tingkat pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2018. Alat kerja tersebut merupakan perbaikan atas alat kerja yang pernah ada sebelumnya.

"Harapannya, alat kerja ini dibuat lebih sederhana namun output-nya justru lebih banyak dan lebih komprehensif," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Jakarta, Kamis (6/7).

Afifuddin mengatakan, penyusunan alat kerja pengawasan sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir. Hal itu, katanya, merupakan upaya pihaknya untuk memastikan peranan dan fungsi pengawasan tahapan pemilu yang akan berlangsung.

"Alat kerja pengawasan dibagi menjadi enam, yakni alat kerja pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih, alat kerja pengawasan pencalonan, alat kerja pengawasan kampanye dan dana kampanye, alat kerja pengawasan pengadaan, pendistribusian, perlengkapan logisitik, dan alat kerja pengawasan pemungutan dan perhitungan suara," beber dia.

Lebih lanjut, Afifuddin menjelaskan, dalam alat kerja pengawasan tertuang beberapa isu krusial yang akan menjadi fokus pengawasan. Dia mencontohkan, dalam tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terdapat proses pencocokan dan penelitian data pemilih, perbaikan daftar pemilih sementara, daftar pemilih tambahan, akurasi data pemilih, hilangnya hak pilih kepada pemilih rentan seperti disabilitas, pemilih grey area dan narapidana.

"Adapun pada alat kerja pencalonan, fokus pengawasan ada pada mahar politik, kampanye bakal calon, verifikasi keabsaahan syarat dukungan calon perseorangan dan partai politik," terang dia.

Selanjutnya, alat kerja pengawasan dana kampanye akan fokus pada pengawasan sumber daya Negara sebagai modal kampanye, sumber daya asing, kepatuhan pelaporan dana kampanye, verifikasi kebenaran/akuntabilitas pelaporan dana kampanye pasangan calon.

Pada tahapan kampanye, pengawasan difokuskan pada pada politik identitas, iklan kampanye, penggunaan sumber daya Negara untuk kampanye, politik uang, dan kampanye negatif. Terkait logistik, fokus pengawasan pada ketepatan jenis, spesifikasi, kualitas, jumlag dan ketepatan waktu.

"Sedangkan pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara, fokus pengawasan mengarah pada kepatuhan prosedur pemungutan dan perhitungan suara, akuntabilitas hasil perhitungan suara, aksesibilitas TPS, politik uang, netralitas penyelenggaran, akurasi data pemilih dan data penggunaan hak pilih serta ketersedian logistik," pungkasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon