KPK: Dinasti Politik Rentan Korupsi
Senin, 2 Oktober 2017 | 17:12 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan suap dan kasus dugaan gratifikasi. Rita diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima agar perusahaan itu memperoleh izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit. Selain itu, Rita bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin diduga menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya sebagai bupati sebesar USD 775 ribu.
Pada Jumat (22/9), Tim Satgas KPK menangkap Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi bersama sejumlah pihak lainnya.
Setelah pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK menetapkan Tubagus Iman bersama Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira; seorang pihak swasta yang diduga perantara suap bernama Hendri; Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo; Legal Manager PT Krakatau Industrial Cilegon (PT KIEC), Eka Wandoro Dahlan; serta Direktur Utama PT KIEC, Tubagus Dony Sugihmukti sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Transmart yang akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon.
Tubagus Iman, Ahmad Dita Prawira dan Hendri diduga menerima suap dari Bayu Dwinanto Utomo, Eka Wandara Dahlan dan Tubagus Dony Sugihmukti dengan nilai komitmen Rp 1,5 miliar. Uang suap itu disamarkan dengan bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Brantas Abipraya dan PT KIEC melalui sponsorship kepada Cilegon United Football Club.
Kasus yang menjerat Bupati Rita dan Wali Kota Tubagus Iman menunjukkan masih rentannya dinasti politik terjerat korupsi. Bupati Rita merupakan anak kedua dari Bupati Kutai Kartanegara sebelumnya, Syaukani Hasan Rais yang juga pernah terjerat korupsi. Pada 2006, Syaukani ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 15,36 miliar. Setahun kemudian, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Syaukani karena terbukti melakukan korupsi selama 2001 hingga 2005 dan merugikan keuangan negara Rp 113 miliar.
Sementara Tubagus Iman Ariyadi merupakan anak dari mantan Wali Kota Cilegon, Aat Syafaat yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 11,5 miliar. Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan kepad Aat pada Maret 2013 lalu.
Selain Rita dan Tubagus Iman terdapat sejumlah dinasti politik lain yang pernah ditangani KPK karena terlibat korupsi. Sebut saja mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija, mantan Ketua DPRD Bangkalan dan mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, dan lainnya.
"Kalau mengacu pada konsep kepemimpinan politik karena hubungan keluarga, memang sudah ada sejumlah kepala daerah yang diproses," kata Jubir KPK, Febri Diansyah kepada SP, Senin (2/10).
Meski tidak semua dinasti politik terjerat korupsi, Febri mengatakan, dari sejumlah kasus yang ditangani kekuasaan politik yang berhubungan dengan kekerabatan rentan melakukan korupsi. Apalagi, jika dinasti tersebut berkuasa di suatu daerah dalam rentang waktu yang cukup lama.
"Meskipun tidak semua politik kekerabatan tersebut pasti korup, dari sejumlah kasus yang kami tangani terbaca risiko korupsi yang tinggi jika fenomena politik kekerabatan tersebut ada di sebuah daerah apalagi dalam waktu yang lama," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menegaskan, KPK menaruh perhatian kepada dinasti politik. Hal ini lantaran sudah terdapat beberapa dinasti yang menjadi tersangka kasus korupsi.
"Menjadi atensi KPK saat ini yang berhubungan dinasti kekuasaan. Beberapa dinasti kekuasaan sudah ada di tangan KPK saat ini dan sebelum-sebelumnya sudah ada," katanya.
Basaria mengungkapkan, terdapat kemungkinan seorang kepala daerah yang memaksakan anak atau istrinya untuk maju kembali dalam kontestasi politik karena merasa nyaman dengan kedudukannya sebagai kepala daerah. Bahkan, bukan tidak mungkin, hal ini dilakukan untuk melindungi praktik-praktik tertentu.
"Ada kemungkinan-kemungkinan, tapi tidak harus semuanya. Ada kemungkinan ada sesuatu yang harus dinikmati atau dilindungi yang bersangkutan. Itulah sebabnya di dalam pemilihan para kepala daerah kalau ada dinasti politik seperti ini akan menjadi atensi KPK," katanya.
Basaria berharap tidak ada lagi kepala daerah yang terjerat korupsi, terutama kepala daerah yang berasal dari dinasti politik tertentu.
"Kami mengharapkan KPK tidak lagi melakukan penindakan-penindakan lagi. semoga ini yang terakhi. Selalu itu yang saya katakan," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




