Pengedar Sabu Asal Taiwan Tewas Ditembak Polisi
Senin, 20 November 2017 | 20:59 WIB
Jakarta - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menembak mati pengedar sabu-sabu jaringan Taiwan berinisial LW, lantaran mencoba kabur pada saat pengembangan kasus, di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/11). Polisi juga menangkap dua pengedar berinisial Y (Indonesia) dan YCY alias SY (Taiwan), serta menyita 10.191 gram sabu-sabu.
"Kami melakukan tindakan tegas terukur (tembak) terhadap tersangka LW. Anggota sempat membawa tersangka ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, namun tersangka meninggal dalam perjalanan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan, Senin (20/11).
Dikatakan, kronologi penangkapan bermula ketika polisi mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di parkiran mobil Apartemen Green Pramuka, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Y dan menyita tiga bungkus alumunium foil berisi sabu-sabu seberat 3.069 gram, di lokasi, Kamis (16/11).
"Kami kemudian melakukan pengembangan menggerebek sebuah kamar di Apartemen Green Pramuka City, dan menangkap tersangka LW dan YCY. Keduanya WNA Taiwan," ungkapnya.
Ia menyampaikan, selain mengamankan dua tersangka asal Taiwan, polisi juga menyita tujuh bungkus alumunium foil berisi sabu-sabu seberat 7.122 gram, termasuk tujuh telepon genggam, satu alat pres, satu timbangan, dua pak plastik alumunium foil, dan dua paspor Taiwan.
"Berdasarkan keterangan, tersangka LW dan YCY menerima barang itu dari seseorang berinisal K (DPO) di depan Mall Green Pramuka Square," katanya.
Sejurus kemudian, penyidik melakukan pengembangan dengan membawa tersangka LW ke daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/11).
"Pada saat akan keluar mobil, tersangka LW memberontak dan mencoba merebut senjata petugas. Kemudian, kami lakukan tindakan tegas dan terukur hingga tersangka meninggal dunia. Jenasah tersangka LW telah dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur," tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Y dan YCY dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




