Alumnus UI Gugat Marzuki Alie ke Pengadilan

Selasa, 8 Mei 2012 | 14:55 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ketua DPR Marzuki Alie. FOTO: ANTARA
Ketua DPR Marzuki Alie. FOTO: ANTARA
David Tobing meminta Marzuki Alie untuk mencabut pernyataannya tersebut dan membuat permohonan maaf di semua media massa.

Pengacara yang juga alumnus Universitas Indonesia (UI) David Tobing mendaftarkan gugatannya terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  Marzuki Alie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.

Marzuki dinilainya telah merugikan alumnus Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gajah Mada  (UGM), karena menyebut orang-orang pintar lulusan dari kedua universitas nasional tersebut semuanya terlibat korupsi.

David meminta Marzuki untuk mencabut pernyataannya tersebut dan membuat permohonan maaf di semua media massa.

"Sudah  menjadi kewajiban (Marzuki) selaku ketua DPR untuk selalu menjaga sikap  agar tidak bertentangan dengan kepatutan dalam pergaulannya dengan  masyarakat," kata David kepada Beritasatu.com, hari ini.

Marzuki  mengeluarkan pernyataan tersebut saat berbicara sebagai pemateri dalam  acara "Masa Depan Pendidikan Tinggi Di Indonesia" yang dilaksanakan di  kampus UI, Depok Senin (07/05). Pernyataan tersebut diulanginya ketika berada di Gedung DPR RI Senayan beberapa jam kemudian.

“Saat  ini korupsi kan orang-orang pintar lulusan universitas dari UI, Gajah  mada, ICMI, dan semuanya terlibatlah (korupsi). Ini fakta," kata Marzuki ketika menjadi pemateri.

“Kita  lihat realitasnya yang korupsi saat ini umumnya mereka yang  berpendidikan tinggi, tidak terkecuali UI, UGM, ITB dan sebagainya,  artinya ada sesuatu yang harus dibenahi dalam proses pendidikan kita,” kata Marzuki di Senayan.

David juga beranggapan pimpinan dan anggota DPR-RI tidak diperkenankan mengeluarkan komentar yang tidak berdasar.

"Belum ada penelitian yang menyatakan bahwa mayoritas koruptor berasal dari lulusan UI dan UGM," kata David.

David  sendiri meraih gelar Sarjana Hukum dan Magister Kenotariatan dari UI, dan saat ini ia juga sedang menempuh program Doktorat UI.

Atas pernyataan tersebut David menggugat Marzuki dengan pasak 1365 KUH Perdata yang berbunyi, "Tiap  perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain,  mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu,  menggantikan kerugian tersebut."

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon