Hanura Kubu OSO Sebut Lima Dosa Politik Daryatmo-Sudding
Sabtu, 20 Januari 2018 | 17:09 WIB
Jakarta - Ketua Dapertemen Hukum Bidang Penyelesaian Konflik Internal DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapto Odang, Petrus Selestinus menyebutkan lima dosa politik Daryatmo-Sarifuddin Sudding yang menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) secara ilegal dan membentuk kepengurusan ganda di Partai Hanura.
"Dosa pertama, Munaslub ala Daryatmo-Sudding diselenggarakan tanpa didukung alasan yuridis menurut AD dan ART partai," ujar Petrus di Jakarta, Sabtu (20/1).
Sesuai AD dan ART Partai, kata Petrus, Munaslub bisa diselenggarakan jika Ketua Umum OSO berada dalam keadaan berhalangan, Ketum mengundurkan diri secara tertulis, Ketum melanggar AD dan ART dan Munaslub tersebut didukung 2/3 DPD dan 2/3 DPC Partai.
Munaslub, kata dia juga bisa dilaksanakan jika Ketum Partai dalam keadaan tidak aktif memimpin Partai Hanura sehingga mengancam Partai Hanura tidak dapat menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
"Jadi, Munaslub memang bisa diselenggarakan tetapi dengan tujuan menyelamatkan keadaan yang luar biasa sebagai akibat kondisi obyektif dan subyektif Ketua Umum itu. Namun, apa yang dilakukan Daryatmo-Sudding tidak memenuhi syarat-syarat tersebut," tandas dia.
Dosa politik kedua Daryatmo-Sudding, lanjut dia, menyelenggarakan Munaslub tanpa adanya rapat DPP Partai dan tanpa ada Keputusan Dewan Kehormatan Partai. Dosa ketiga, katanya, jumlah peserta yang hadir di dalam Munaslub tidak memenuhi kuorum dan terdapat manipulasi peserta Munaslub.
"Dosa keempat Daryatmo-Sudding adalah menyelenggarakan Munaslub pasca-keduanya dan kawan-kawannya yang lain diberhentikan dari keanggotaan dan Kepengurusan DPP Partai Hanura," tutur dia.
Terakhir, kata Petrus, Daryatmo-Sudding jelas melanggar Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyebutkan anggota partai politik yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan dan/atau keanggotaan Partai Politiknya tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau Partai Politik yang sama.
Sementara ayat (2) pasal yang sama berbunyi, dalam hal dibentuk kepengurusan dan/atau Partai Politik yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaannya tidak diakui oleh Undang-Undang ini.
"Jadi, lima dosa politik Daryatmo-Sudding ini dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melanggr hukum sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dan perdata dengan melaporkan ke polisi dan minta ganti rugi kepada Daryatmo-Sudding dan kawan-kawan atas perbuatannya yang merugikan Partai Hanura," tegas dia.
Petrus menandaskan bahwa Munaslub partai bisa terselenggara, jika fakta-fakta hukum yang mutlak ada, yakni Partai Hanura berada dalam keadaan mendesak atau luar biasa yang mengharuskan adanya Munaslub. Kenyataannya, kata dia, OSO sebagai Ketum masih dalam keadaan aktif memperjuangkan Partai Hanura sesuai dengan tugas dan tangung jawabnya.
"Pak OSO juga kan dalam keadaan sehat atau tidak berhalangan tetap, tidak mengundurkan diri dan tidak melanggar AD dan ART. Jadi, kader-kader Hanura harus meminta pertanggungjawaban kepada Daryatmo-Sudding sebagai wujud pendidikan politik dan bukti kader memahami hak dan tanggung jawabnya," pungkas dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




