Selasa, PKPI Daftarkan Gugatan ke Bawaslu

Senin, 19 Februari 2018 | 21:50 WIB
YP
YD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: YUD
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu (Istimewa)

Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Imam Anshori Saleh mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan atas hasil verifikasi parpol kepada Bawaslu pada Selasa (20/2) siang. Hari ini sampai besok, kata Imam, pihaknya mengumpulkan tambahan bukti dari daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Kami akan mendaftarkan gugatan pada Selasa siang. Hari ini kami masih menghimpun tambahan bukti-bukti dari Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk melengkapi gugatan itu," ujar Imam di Jakarta, Senin (19/2).

PKPI, kata Imam, telah memiliki bukti-bukti dugaan adanya pelanggaran oleh KPUD setempat yang membuat PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Bahkan, kata dia, rekapitulasi data di KPUD kabupaten berbeda dengan KPU Provinsi.

"Kami juga memiliki bukti rekaman pembicaraan KPUD yang tidak mau melalukan verifikasi karena petugas sudah pulang. Kami juga membawa bukti bahwa isi dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), KPU berubah-ubah," terang dia.

Imam berharap KPU dan Bawaslu menghargai hak demokrasi kader-kader PKPI yang akan menempuh langkah. Dia pun optimistis, PKPI bisa ikut pemilu 2019.

"Kami tetap optimistis Bawaslu dan KPU dapat menghargai hak demokrasi kami. Di belakang kami ada jutaan kader dan simpatisan PKPI," pungkas dia.

KPU secara resmi telah menyatakan PKPI dan PBB tidak memenuhi syarat menjadi partai peserta pemilu 2019. Sementara 14 partai lain dinyatakan telah memenuhi syarat.

Ada empat partai baru bisa mengikuti Pemilu 2019, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memenuhi semua syarat verifikasi Parpol secara nasional.

Sementara 10 partai lainnya merupakan partai lama, peserta pemilu 2014, yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB, Partai NasDem, Hanura, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKS dan PAN.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon