Sengketa Parpol, KPU Bantah Tuduhan PBB

Rabu, 28 Februari 2018 | 07:38 WIB
YP
YD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: YUD
Ilustrasi KPU
Ilustrasi KPU (istimewa)

Jakarta - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin membantah tuduhan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait sengketa parpol peserta pemilu 2019. Menurut Ali, KPU telah melakukan verifikasi secara benar terhadap PBB di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.

"Kami minta majelis menolak seluruh permohonan pemohon," ujar Ali Nurdin dalam sidang adjudikasi dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU) di Lantai 4 Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin 14, Sarinah, Jakarta, Selasa (27/2).

Ali mengatakan bahwa tim KPU Kabupaten Manokwari Selatan telah berusaha menghubungi kantor sekretariat DPC PBB untuk dilakukan verifikasi. Namun, kata dia, pengurusnya tidak ada dan sampai tanggal 6 Februari 2018, hanya satu anggota yang dihadirkan PBB.

"Setelah itu, LO (liaison officer) PBB berjanji untuk kembali membawa anggotanya pada sore atau malam hari. Tapi setelah ditunggu jam 24.00, tidak ada yang hadir," tutur dia.

PBB, kata Ali akhirnya tidak bisa diverifikasi keanggotaannya karena tidak bisa menghadirkan 6 anggota. Dengan itu, KPU Kabupaten Monokwari Selatan menyatakan status keanggotaan tidak memenuhi syarat atau TMS.

"Pada 9 Februari 2018 diadakan rapat rekapitulasi di kantor Manokwari Selatan, dan menyampaikan ststus keanggotaan (PBB) TMS. Perwakilan PBB yang hadir tidak menyampaikan gugatan," ungkap dia.

Selanjutnya, kata Ali, pada 11-12 Februari 2018 diadakan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi di tingkat provinsi yang dipimpin oleh KPU Provinsi Papua Barat. Rapat pleno tersebut juga dihadiri oleh pengurus PBB dan bawaslu.

"Kemudian saksi PBB dan Bawaslu, menjawab bahwa hasil yang dibacakan oleh KPU Manokwari Selatan dapat diterima. Maka
Ketua KPU Papua Barat mengetuk palu sebagai bentuk pengesahan atas hasil verifikasi KPU Manokwari Selatan terhadap PBB," tutur dia.

Ali memang mengakui bahwa terdapat kekeliruan Ketua KPU Provinsi Papua Barat saat menyampaikan hasil verifikasi yang menyatakan PBB memenuhi syarat di Kabupaten Manokwari Selatan. Pasalnya, hasil verifikasi yang dibaca Ketua KPU tersebut bukan yang resmi.

"Jadi, dokumen yang disodorkan bukan dokumen resmi tapi dokumen yang dibuat sekretaris yang belum direvisi. Dokumen yang sebenarnya dalam rapat pleno itu menegaskan status PBB tidak memenuhi syarat," pungkas dia.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon