Didemo FPI, KPU: Gunakan Saluran yang Benar
Jumat, 2 Maret 2018 | 17:13 WIB
Jakarta - Massa gabungan Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni 212 dan pendukung Partai Bulan Bintang menggelar demonstrasi di depan Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta, Jumat (2/3). Mereka menuntut KPU membatalkan SK penetapan partai politik peserta pemilu 2019 yang menyatakan PBB tidak lolos menjadi peserta pemilu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya tidak menjadi masalah jika ada melakukan demonstrasi. Menurut Arief, semuanya sudah tersedia ruang jika ada yang tidak setuju dengan keputusan atau kebijakan KPU.
"Sebetulnya undang-undang tentang penyelenggaraan pemilu memberi ruang luas bagi siapapun, penyelenggara, peserta pemilu, kalau dia tidak puas dengan suatu kebijakan ruangnya sudah disediakan," ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat (2/3).
Dia mencontohkan, jika ada pihak yang tidak setuju dengan proses penetapan parpol peserta pemilu 2019, maka dipersilakan menggugat ke Bawaslu. Kalau belum puas dengan keputusan Bawaslu, maka bisa menggugat PTUN.
"Kalau tidak puas lagi, semua harus belajar untuk bisa menerima baik penyelenggara maupun peserta pemilunya," tutur dia.
Lebih lanjut, Arief mengatakan pesan UU itu sebetulnya jelas dan tegas, yakni menyelesaikan persoalan di dalam ruang. Pasalnya, semua ruang untuk menggugat sudah tersedia.
"Selesaikanlah semua persoalan di dalam ruangan bukan di luar ruangan karena ruangan-ruangan untuk menyelesaikan masalah ini sudah disediakan," pungkas dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




