Curi Start Kampanye, Bawaslu Kembali Panggil Tiga Stasiun TV

Kamis, 8 Maret 2018 | 19:46 WIB
YP
YD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: YUD
Ilustrasi.
Ilustrasi. (BSMH)

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu segera melayangkan surat panggilan kedua kepada tiga stasiun televisi yang yang bernaung di bawah MNC Group setelah ketiganya tidak memenuhi panggilan Bawaslu hari ini, Kamis (8/3). Ketiga stasiun televisi tersebut adalah I News TV, RCTI dan GTV (Global TV).

"Segera dilayangkan (surat panggilan kedua). Kita panggil lagi, kita ada mekanisme tiga kali pemanggilan," ujar Anggota Bawaslu M Afifuddin saat ditemui Kantornya, Jalan MH Thamrin 14, Sarinah, Menteng, Jakarta, Kamis (8/3).

Afifuddin mengatakan bahwa seharusnya ketiga stasiun televisi ini memenuhi panggilan Bawaslu hari ini. Namun mereka membatalkan kehadirannya karena mereka pergi berkonsultasi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Di WA, seharusnya I News TV jam 13.00 WIB, jam 15.00 WIB itu RCTV, jam 19.00 WIB Global TV. Semalam masih oke, ada WA sebelum jam 13.00 WIB tadi, katanya tak bisa hadir. Mereka semua ke KPI. Namun, KPI menyarankan hadir di Bawaslu," ungkap dia.

Kemudian, dia mengatakan, pemanggilan ketiga media ini terkait dengan dugaan pelanggaran iklan kampanye. Ketiga stasiun televisi ini diduga melakukan iklan kampanye yang disiarkan di luar jadwal kampanye.

"Prosedurnya dengan memanggil, meminta klarifikasi terhadap lembaga yang menyiarkan dulu sehingga kita akan cari tahu siapa yang minta menyiarkan dan seterusnya. Yang ujungnya adalah kami berharap ada peta jalan untuk pemanggilan selanjutnya, misal ke partai politiknya," terang dia.

Lebih lanjut, Afifiddin menuturkan bahwa bawaslu bersama lembaga yang ada di gugus tugas pemilu sudah melakukan sosialisasi terkait larangan kampanye di luar jadwal kepada partai politik dan memberikan peringatan kepada lembaga penyiaran pada bulan Februari lalu. Namun, ketiga stasiun televisi ini masih menayangkan iklan kampanye pada 2 Maret 2018.

"Kita masih berasumsi untuk meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang ditemukan, termasuk konteks untuk data laporan atau penayangan 2 Maret itu, kami dapatkan data dari teman-teman di KPI," tandas dia.

Afifudin mengingatkan semua partai politik dan lembaga penyiaran agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan. Kampanye baru dimulai tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Sementara kampanye dalam bentuk iklan baru dilakukan 21 hari sebelum hari tenang, yakni 23 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

Bawaslu, kata dia, mengakui ada kekosongan aturan antara hari penetapan parpol, 17 Februari 2018 sampai hari mulai kampanye pemilu, 23 September 2018. Namun, Bawaslu menilai kampanye dalam rentang waktu tersebut, merupakan kampanye luar jadwal.

"Untuk parpol dan media, setidaknya melakukan kampanye sesuai dengan aturan yang sudah ada, yaitu 21 hari menjelang hari tenang," pungkasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon