Fraksi Demokrat Minta RUU Terorisme Tak Muat UU Subversi

Rabu, 23 Mei 2018 | 15:45 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Rapat Paripurna DPR RI sepakat untuk dilakukan perpanjangan waktu pembahasan RUU Terorisme
Rapat Paripurna DPR RI sepakat untuk dilakukan perpanjangan waktu pembahasan RUU Terorisme (Beritasatu Tv)

Jakarta - Fraksi Partai Demokrat (PD) mengatakan selalu terbuka untuk menyempurnakan aturan dalam memerangi terorisme dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Antiterorisme, asal semangatnya benar-benar memberantas terorisme, bukan demi melanggengkan kepentingan penguasa.

"Prinsip dasar, Kami sangat sepakat dan mendukung sepenuhnya segala upaya dalam memerangi dan melawan segala bentuk terorisme dan teroris," kata Sekretaris Fraksi PD Didik Mukrianto, Rabu (23/5).

Bicara substansi RUU Terorisme, Didik mengatakan pihaknya hanya ingin agar aturan itu konkret, jelas, dan mempermudah pemberantasan terorisme.

Sebenarnya, bagi pihaknya, UU yang ada sekarang sebenarnya masih bisa dimaksimalkan dalam memberantas korupsi. Tentu dengan niat, komitmen, dan koordinasi serta kerja sama antar institusi negara. Dalam kondisi saat ini, pemerintah harus mampu optimal menghadapi dan menumpas potensi munculnya terorisme.

"Dengan perangkat yang sama, di era SBY tidak sedikit upaya-upaya terorisme yang digagalkan, dan bahkan tidak sedikit gembong-gembong teroris yang ditangkap dan diadili," kata dia.

Walau demikian, pihaknya tak mempermasalahkan upaya penyempurnaan perangkat hukumnya asalkan pembahasan ini secara substansi fokus kepada menanggulangi terorisme dan teroris secara proper dan obyektif.

"Jangan sampai tergelincir memunculkan kembali muatan dalam UU Subversi yang sudah dibatalkan, bisa berbahaya," ujarnya.

UU Anti Subversi diterbitkan di era Orde Baru, di mana cikal bakal organisasi atau orang yang dinilai ingin mengacaukan stabilitas nasional dapat dicegah dari awal. Namun setelah reformasi, aturan itu dicabut dengan alasan menjadi alat bagi penguasa untuk membungkam siapa pun yang berbeda posisinya dengan kepentingan penguasa.

Terkait pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris dan terorisme, Didik mengatakan Fraksi PD bisa memahaminya. Namun tetap ada syarat yakni disesuaikan dengan iklim demokrasi saat ini.

"Yakni sepanjang dalam koridor penegakan hukum dengan mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan tidak melanggar HAM," kata Didik.‎



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon