Presiden Dukung KPK
Jumat, 8 Juni 2018 | 04:08 WIB
Jakarta - Presiden Jokowi mendukung penuh penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait silang selisih mengenai Rancangan UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Penegasan dukungan Presiden yang disampaikan seusai berbuka bersama anggota TNI dan Polri baru-baru ini, seharusnya menjadi pertimbangan agar perumusan RUU KUHP tidak sampai melemahkan upaya perang terhadap korupsi. Memasukkan pasal-pasal tindak pidana khusus, seperti korupsi, ke RUU KUHP dinilai bisa melemahkan fungsi lembaga yang menangani serta menimbulkan dualisme karena ada dua UU yang mengatur hal yang sama tetapi ancaman hukumannya berbeda.
Terdapat pula ketentuan yang mengatur bahwa setelah satu tahun RUU KUHP disahkan, maka Ketentuan Umum yang ada di dalamnya akan menjadi dasar bagi ketentuan pidana di undang-undang lainnya, termasuk UU Tipikor.
Sementara itu tiga mantan pimpinan KPK mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo bertanggal 6 Juni 2018. Isi surat tersebut meminta agar pemerintah segera menarik delik korupsi dari RUU KUHP. Ketiganya adalah M. Busyro Muqoddas (Komisioner KPK periode 2011-2015), Haryono Umar (Komisioner KPK periode 2007-2011) dan Mochammad Jasin (Komisioner KPK periode 2007-2011).
Dalam surat itu disebutkan, dari sisi pembaruan hukum pidana niat merevisi UU KUHP patut diapresiasi mengingat KUHP tergolong sebagai produk kolonial peninggalan Belanda. Melalui surat tersebut ketiganya menyampaikan sikap bahwa mereka menolak tegas delik korupsi yang tercantum dalam RUU KUHP karena akan membahayakan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan oleh KPK. Selain itu juga akan kontraproduktif dengan semangat pemerintah yang ingin memastikan Indonesia terbebas dari korupsi.
Kewenangan KPK dalam hal penindakan kejahatan korupsi akan hilang. Ini dikarenakan dalam UU KPK jelas menyebutkan bahwa setiap penindakan yang dilakukan KPK berpijak pada aturan yang tercantum dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mana selama ini menjadi aturan di luar dari KUHP.
Jika penindakan KPK tidak lagi berjalan, maka ke depan lembaga ini hanya akan fokus pada ranah pencegahan tindak pidana korupsi saja. Upaya pemberantasan korupsi dipastikan akan kembali berpindah ke jalur lambat jika hanya bisa ditangani oleh lembaga Kepolisian atau Kejaksaan.
RUU KUHP akan meniadakan Pengadilan Tipikor. RUU KUHP ini lebih banyak berpihak pada pelaku korupsi, terbukti dari hukuman pidana penjara dan denda yang tertera jauh lebih ringan dibanding UU Tipikor.
RUU KUHP ini tidak mengakomodasi pidana tambahan bagi pelaku korupsi yaitu pembayaran uang pengganti. Padahal hal itu diatur pada Pasal 17 dan Pasal 18 UU Tipikor.
Sebelumnya, KPK sudah mengirim surat lima kali ke Presiden dan DPR. Isinya penolakan Rancangan UU (RUU) KUHP karena memasukkan dalil-dalil hukum pidana korupsi ke dalam RUU KUHP.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief menegaskan, KPK tidak menentang kodifikasi ketentuan pidana dalam KUHP selama tidak mengganggu UU tindak pidana khusus yang telah ada.
Menurut Laode pasal tindak pidana khusus dalam KUHP akan menghilangkan UU khusus yang ada selama ini, termasuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pola kerja lembaga yang menjalankan UU khusus, seperti KPK, BNN, dan Komnas HAM, juga bakal terganggu.
Terkait delik korupsi dalam RUU KUHP, Syarief mengungkapkan ancaman pidananya cenderung lebih rendah dibanding UU Tipikor. Pasal 2 UU Tipikor mengatur ancaman hukuman denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Sementara Pasal 687 RUU KUHP hanya mengatur ancaman denda minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 2 miliar.
Demikian juga pada Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur ancaman denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar, sedangkan Pasal 688 RUU KUHP hanya mengatur ancaman denda minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 150 juta.
Belum lagi mengenai hukuman pidana penjara. Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, sementara dalam RUU KUHP minimal ancaman hukuman menjadi 2 tahun.
Penerima suap, dalam UU Tipikor diancam hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara atau seumur hidup, sementara dalam RUU KUHP hanya diancam hukuman maksimal 5 tahun pidana penjara.
"Belum lagi kalau bicara tindak pidana tambahan uang pengganti itu belum diatur jelas. Padahal asset recovery didapatkan bukan dari denda tapi uang pengganti," kata Syarief.
KPK Hadir Rapat
Sebelumnya, Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP dari pemerintah, Enny Nurbaningsih menyatakan keheranannya mengapa KPK terus menolak padahal hadir dalam pembahasan.
Mengenai hal ini, Syarief menyatakan, KPK ikut serta dalam proses pembahasan di DPR. Dalam pembahasan yang turut dihadirinya ini, Syarief sudah menegaskan sikap KPK yang meminta UU khusus seperti UU Tipikor tidak masuk menjadi bagian RUU KUHP namun tetap masuk juga.
"Kami lihat yang ada di dalam draf RUU KUHP yang ada sekarang itu banyak hal yang membuat kami kaget. Katanya yang masuk ke RUU itu core crime saja. Nah core crime Tipikor itu pasal mana saja karena menurut kami semua (delik korupsi) itu utama," katanya.
Jubir KPK, Febri Diansyah juga menegaskan pihak KPK hadir dalam rapat pembahasan. Analisis, argumentasi dan sikap KPK juga sudah berulangkali disampaikan dalam proses pembahasan tersebut.
"Bahkan dua pimpinan KPK pernah hadir dan menyampaikan hal-hal krusial tersebut karena kami memandang risiko pengesahan RUU KUHP sangat besar," katanya.
Untuk itu, Febri mengatakan sikap KPK sudah terang benderang. Dengan demikian semestinya tim perumus tidak perlu alergi dengan masukan-masukan tersebut.
"Apalagi menuding KPK tidak paham. Ini tentu justru tidak bagus dalam sebuah proses bersama," katanya.
Febri mengatakan, dalam kondisi saat ini, dibutuhkan langkah nyata Presiden Jokowi untuk menunjukkan komitmennya memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Jangan sampai komitmen Presiden memperkuat KPK dan upaya pemberantasan korupsi tidak turun kepada jajaran di bawahnya. Dikatakan, KPK telah berulangkali coba dilemahkan melalui berbagai cara, termasuk melalui jalur legislasi atau penyusunan aturan.
"Untuk mencegah pelemahan tersebut terjadi, kami pandang perlu Presiden mengetahui risiko terhadap pemberantasan korupsi jika RUU tersebut disahkan," katanya.
Febri menegaskan, banyak konflik norma dan tumpang tindih aturan dengan masuknya pasal korupsi dalam RKUHP. Dikatakan, jika disahkan, tumpang tindih aturan ini akan menyulitkan penyidik dan penuntut umum dalam menangani perkara korupsi.
"Pengalaman KPK selama ini menghadapi kasus konkret mungkin tidak diketahui secara persis oleh tim perumus. Karena itulah kami perlu menyampaikan hingga ke Presiden," katanya.
Catatan: artikel ini terbit di harian Suara Pembaruan ediri 7 Juni 2018 dengan judul yang sama.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




