Program JKN Harus Lebih Ramah Anak

Kamis, 5 Juli 2018 | 17:21 WIB
AB
AB
Penulis: Anselmus Bata | Editor: AB
Ilustrasi bayi.
Ilustrasi bayi. (Antara)

Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai belum ramah anak. Oleh karena itu, revisi Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan menjadi momentum untuk membuat program JKN menjadi lebih ramah anak.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (5/7).

Dikatakan, KPAI telah menyurati Presiden Joko Widodo untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada anak dalam program JKN. 

"Peraturan Jaminan Kesehatan Nasional saat ini masih jauh disebut dari ramah anak. Pemerintah bisa memasukkan pasal-pasal yang memperlihatkan keberpihakan pemerintah pada kepentingan terbaik anak saat merevisi Perpres 19/2016," katanya. 

Sesuai data yang dirilis Kementerian Kesehatan, lanjutnya, hampir 60 persen dari rerata kematian bayi disumbangkan oleh kematian pada usia neonatal atau bayi baru lahir hingga usia 28 hari. Oleh karena itu, ketersediaan NICU-PICU sudah menjadi sebuah keniscayaan. Prediksi di lapangan menunjukkan ketersediaan NICU-PICU hanya mampu mengakomodasi sekitar 40 persen kejadian bayi yang memerlukan perawatan khusus. Bila tidak ada sebuah kebijakan khusus dari pemerintah, bisa dipastikan kematian bayi akan semakin tinggi.

Menurut komisioner bidang kesehatan dan napza ini, anak Indonesia saat ini membutuhkan afirmasi khusus terkait jaminan kesehatan. Ada tiga hal yang perlu dilakukan terkait afirmasi yang harus diakomodasi dalam revisi perpres tersebut. 

Pertama, afirmasi dalam hal kepesertaan. KPAI mengusulkan seluruh anak Indonesia wajib dimasukkan sebagai penerima bantuan iuran (PBI) dalam program JKN-KIS, sampai terbukti anak tersebut berasal dari keluarga mampu.

Kedua, afirmasi dalam pelayanan kesehatan, termasuk di dalamnya penanganan oleh tenaga medis yang kompeten, waktu tindakan yang pendek, serta fasilitas sarana kesehatan yang memadai.

Ketiga, afirmasi dalam pembiayaan. Jika pemerintah saat ini hanya mau membayar murah dalam menangani kesehatan anak, maka di masa depan, pemerintah harus membayar sangat mahal untuk masa depan anak yang tergadaikan.

"KPAI akan terus memperjuangkan tercapainya afirmasi tersebut. Kita tidak bisa menunggu dua tahun ke depan untuk memperbaiki hal ini secara sistematis. Setiap pengunduran waktu (untuk mewujudkan ketiga afirmasi, Red), berakibat bertambah panjangnya anak-anak kita yang tak terlayani, bahkan harus meregang nyawa," kata Sitti.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon