Dugaan Mahar Politik, Bawaslu Akan Panggil Sandiaga
Rabu, 15 Agustus 2018 | 17:43 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal memanggil Bakal Calon Presiden Sandiaga Salahudin Uno terkait dugaan mahar politik. Sandiaga disebut-sebut memberikan mahar politik sebesar Rp 500 miliar masing-masing kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pemanggilan ini terkait laporan sejumlah kelompok kepada Bawaslu terkait dugaan mahar politik Sandiaga.
"Bisa (Sandiaga dipanggil), semua pihak terkait yang disebutkan dalam laporan, kemudian kita akan menelusuri siapa saja yang akan kita panggil," ujar Anggota Bawaslu M. Afifudin di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (15/8).
Sejauh ini, kata Afif ada dua kelompok pelapor Sandiaga ke Bawaslu terkait dugaan mahar ini. Namun, sayangnya, kata dia ada pelapor yang keberatan menyerahkan KTP-nya.
"Tetapi yang pasti pelapor pertama itu keberatan untuk ngasih KTP, sedangkan (pelapor) yang kedua enggak keberatan. Kalau enggak kasih KTP, kan kita nggak bisa proses," terang dia.
Untuk sanksi, lanjut Afifudin, hanya dikenakan kepada partai politik yang menerima mahar. Sanksinya, kata dia, baru dijatuhkan jika mahar politik terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Pasal 228 itu menyebutkan parpol dilarang menerima imbalan, (sanksi) dilarang mengusung calon pada periode berikutnya. Yang menerima imbalan itu harus diputuskan dengan putusan pengadilan," pungkas dia.
Pasal 228 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu, menyebutkan:
(1)Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
(2)Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.
(3)Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4)Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




