KIPP: Pemilu Semakin Dekat, Polemik KPU-Bawaslu Harus Segera Diselesaikan
Kamis, 6 September 2018 | 20:32 WIB
Jakarta - Perbedaan pandangan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal larangan mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal caleg ternyata berefek sampai ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, Peraturan KPU yang melarang eks koruptor menjadi bacaleg sedang dilakukan pengujian di MA dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedang diuji juga di MK.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta mengharapkan semua lembaga yang terkait dengan polemik larangan mantan koruptor menjadi bacaleg perlu melakukan komunikasi satu sama lain. Menurut Kaka, apa yang dilakukan Menko Polhukam dan pertemuan Tripartit antara DKPP, KPU dan Bawaslu merupakan suatu langkah maju untuk mengurai kebuntuan dari polemik ini.
"Itu langkah bagus, kita perlu apresiasi karena dari pertemuan-pertemuan tersebut sudah mulai ada jalan keluar, di mana masing-masing pihak menunggu putusan MA dan mengharapkan MA segera memutuskan uji materi PKPU larangan mantan terpidana korupsi nyaleg," ujar Kaka di acara bertajuk "Jalur Hukum Konflik KPU dan Bawaslu atas Pencalonan Mantan Napi Korupsi" di Kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (6/9).
Namun, Kaka menilai polemiknya bakal berlanjut ke MA dan MK. Pasalnya, MA mengaku masih menunggu putusan MK soal uji materi UU Pemilu yang menjadi rujukan dua PKPU yang sedang diuji di MA. Sementara MK sudah meminta MA segera memutuskan uji materi PKPU karena norma yang diuji di MK tidak terkait dengan PKPU.
"Nah, dalam kondisi ini, saya pikir perlu pimpinan MK dan MA duduk bersama juga untuk menyamakan persepsi dalam memproses PKPU ini. Minimal MK bisa memberikan surat resmi kepada MA untuk memperjelas maksud norma-norma terkait pengujian peraturan perundang-undangan," imbuh dia.
Kaka menilai polemik KPU dan Bawaslu ini tidak boleh berlarut-larut. Pasalnya, masih banyak pekerjaan rumah yang mereka lakukan dalam menghadapi pemilu serentak 2019.
"Banyak energi yang sudah dikeluarkan, padahal tahapan pemilu semakin rumit. Kedua lembaga ini harus fokus pada tahapan sekarang dan yang akan datang, ada soal keterbukaan data caleg dan persoalan daftar pemilih yang juga butuh perhatian besar," pungkas dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




