Tidak Ditahan, Penerobos Rombongan Presiden Wajib Lapor

Rabu, 26 September 2018 | 15:01 WIB
BM
YD
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: YUD
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Polisi tidak melakukan penahanan terhadap A (28), perempuan yang nekat menerobos rombongan pengawalan Presiden Joko Widodo, ketika melintas di jalan tol, di kawasan Jakarta Timur. Namun, yang bersangkutan wajib lapor seminggu dua kali.

"Yang bersangkutan tidak ditahan karena tidak bisa sesuai pasal yang dikenakan (di bawah 5 tahun). Yang bersangkutan diwajibkan untuk wajib lapor setiap Senin-Kamis, seminggu dua kali," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (26/9).

Dikatakan, polisi menjerat A dengan Pasal 311 dan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kami kenakan Pasal 311 dan 310 Undang-undang Lalu Lintas," ungkapnya.

Ia menyampaikan, penyidik juga sudah melakukan visum dan pemeriksaan urine terhadap yang bersangkutan.

"Kemarin sudah disampaikan yang bersangkutan positif obat penenang, tapi kami dalami kembali. Obat penenang buatan pabrik. Sedang kita dalami (apakah obat itu merupakan anjuran dokter)," katanya.

Diketahui, polisi mengamankan pengemudi mobil berinisial A yang nekat menerobos rombongan Presiden Jokowi, di jalan tol arah Kampung Rambutan menuju Taman Mini, Jakarta Timur, sekitar pukul 08.46 WIB, Senin (24/9) lalu. Selain menerobos, yang bersangkutan juga menyerempet anggota polisi.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon