Tidak Ditahan, Penerobos Rombongan Presiden Wajib Lapor
Rabu, 26 September 2018 | 15:01 WIB
Jakarta - Polisi tidak melakukan penahanan terhadap A (28), perempuan yang nekat menerobos rombongan pengawalan Presiden Joko Widodo, ketika melintas di jalan tol, di kawasan Jakarta Timur. Namun, yang bersangkutan wajib lapor seminggu dua kali.
"Yang bersangkutan tidak ditahan karena tidak bisa sesuai pasal yang dikenakan (di bawah 5 tahun). Yang bersangkutan diwajibkan untuk wajib lapor setiap Senin-Kamis, seminggu dua kali," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (26/9).
Dikatakan, polisi menjerat A dengan Pasal 311 dan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kami kenakan Pasal 311 dan 310 Undang-undang Lalu Lintas," ungkapnya.
Ia menyampaikan, penyidik juga sudah melakukan visum dan pemeriksaan urine terhadap yang bersangkutan.
"Kemarin sudah disampaikan yang bersangkutan positif obat penenang, tapi kami dalami kembali. Obat penenang buatan pabrik. Sedang kita dalami (apakah obat itu merupakan anjuran dokter)," katanya.
Diketahui, polisi mengamankan pengemudi mobil berinisial A yang nekat menerobos rombongan Presiden Jokowi, di jalan tol arah Kampung Rambutan menuju Taman Mini, Jakarta Timur, sekitar pukul 08.46 WIB, Senin (24/9) lalu. Selain menerobos, yang bersangkutan juga menyerempet anggota polisi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




