Bangunan Liar di Kawasan Puncak Akan Kembali Ditertibkan
Selasa, 23 Oktober 2018 | 09:34 WIB
Bogor - Kementerian Agraria Tata Ruang/Kantor Pertanahan Nasional bersama aparatur Pemkab Bogor segera menertibkan bangunan liar di Kawasan Puncak. Lebih dari 1.800 bangunan tak berizin yang ada di Kabupaten Bogor, mayoritas ada di dua kecamatan Megamendung dan Cisarua.
Kasubdit Penertiban Pemanfaatan Ruang Wilayah Jawa -Bali Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Muchammad Darmun menuturkan, pemasangan plang imbauan larangan pemanfaatan ruang tanpa izin sudah dilakukan.
"Sekitar 1.800 bangunan itu berdiri di lahan yang bukan untuk peruntukannya yang merupakan hutan lindung, kawasan konservasi hingga pertanian, harus dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang," katanya, Senin (22/10).
Darmun menjelaskan, saat ini baik jajaran maupun aparatur Pemkab Bogor lebih mengedepankan sanksi 9 langkah administratif. Bila tidak efektif, para pelaku pelanggaran atau pemilik bangunan liar ini akan dijerat sanksi pidana.
"Kita upayakan dulu tindakan persuasif lalu apabila tidak efektif maka kami akan melakukan upaya tegas berupa menjerat pelaku pelanggaran ini dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp 500 juta," tegasnya.
Selain UU nomor 26 tahun 2017 juga diancam tambahan pasal apabila bangunan milik mereka ada di wilayah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Dia memaparkan khusus pemberian sanksi administratif oleh Pemkab Bogor seperti pemberian peringatan tertulis, penghentian sementara pembangunan, pencabutan izin, pembongkaran bangunan liar, pemulihan fungsi lahan dan pemberian sanksi denda tidak perlu menunggu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Kabid Penegakan Undang-Undang Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho menambahkan dari 1.800 bangunan liar ada 250 bangunan liar yang sudah dibongkar pada 2015. Namun banyak dari lahan tersebut yang sudah dibangun kembali.
"Kawasan Puncak ini secara khusus diatur dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 1999 jadi penegakan aturan merupakan domain pemerintah pusat yang dibantu pemerintah pusat, kami sudah lama meminta pemerintah pusat untuk menertibkan bangunan liar yang ada di Kawasan Puncak," tambah Agus Ridho.
Ridho melanjutkan papan plang imbauan larangan pemanfaatan ruang tanpa izin sudah terpasang di beberapa tempat. Artinya hanya memberitahukan tapi mengingatkan kepada masyarakat agar mendirikan bangunan secara sembarangan.
"Agar tidak mengalami kerugian dan menghindari ancaman sanksi pidana, denda atau administratif masyarakat kami harap sadar dan tidak sembarangan mendirikan bangunan karena kalau tidak sesuai RTRW maka izinnya tidak akan keluar," lanjutnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




