Polisi Sebut Penyebar Hoax Surat Suara Terancam 10 Tahun Penjara
Jumat, 4 Januari 2019 | 19:04 WIB
Jakarta - Polisi tengah menyelidiki kasus hoax puluhan juta surat suara tercoblos di dalam tujuh kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal mengatakan, kepolisian akan menindak tegas pelaku penyebar hoaks dalam bentuk apapun, termasuk informasi hoax mengenai surat suara yang sudah dicoblos.
Menurut Iqbal, penyebar informasi hoax surat suara tercoblos tersebut terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
"Ini adalah penyebaran berita bohong yang diatur dalam undang-undang. Ancaman hukumannya sepuluh tahun, di pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 mengatur tentang itu," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/1).
Menurutnya, tim siber Bareskrim Polri bekerjasama dengan tim dari Polda Metro Jaya masih bekerja mengumpulkan barang bukti.
"Tim sedang bekerja dan sudah berada di beberapa tempat untuk mengumpulkan semua alat bukti yang ada, namun hal ini belum patut kami sampaikan ke publik," ujar Iqbal.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




