Terpidana Pembunuh Jurnalis Radar Bali Dapat Remisi, Ini Penjelasan Menkumham
Sabtu, 26 Januari 2019 | 22:46 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pembunuh wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama mendapat remisi (potongan hukuman) dari seumur hidup menjadi 20 tahun karena beberapa pertimbangan.
Sebelumnya, massa jurnalis menolak pemberian remisi tersebut dan meminta pemerintah mencabut remisi terhadap Nyoman Susrama.
"Dia sudah menjalani hukumannya dengan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik, bertobat, dan tidak pernah terkena register F sama sekali" ujar Yasonna.
Yasonna juga menjelaskan prosedur pemberian remisi kepada Nyoman, dari melakukan rapat hingga evaluasi ke tingkat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS).
"Dan ini sudah dipertimbangkan mulai dari tingkat Lapas dan tim pengamat pemasyarakatan (TPP), mereka melakukan rapat dan menilai apakah layak mendapat remisi. Dari TPP Lapas di bawa ke Kakanwil lalu rapat lagi, evaluasi lagi, dipanggil TPP pada tingkat Kanwil setuju, dibawa lagi ke Dirjen PAS dibahas dan dilihat lagi supaya jangan sampai ada ini" lanjutnya.
Lihat Video:
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




