Pencabutan Remisi Susrama Semestinya Tidak Sulit Bagi Presiden
Kamis, 7 Februari 2019 | 16:46 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Hukum meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut remisi kepada I Nyoman Susrama, narapidana pembunuhan berencana jurnalis Harian Radar Bali AA Bagus Narendra Prabangsa.
Pencabutan remisi dapat dilakukan Presiden melalui revisi Keppres 29/2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara dengan mengeluarkan nama Susrama dalam lampiran Keppres tersebut.
Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengatakan, seharusnya tak sulit bagi Jokowi untuk merevisi dan mengeluarkan nama Susrama dalam Keppres tersebut. Menurutnya perubahan atas suatu keputusan merupakan hal yang lumrah dalam administrasi pemerintahan.
"Yang namanya keputusan yang dibuat, di kemudian hari di kemudian hari dilakukan perubahan karena ada fakta baru, atau ada keberatan masyarakat itu hal yang sangat lumrah. Hal yang sangat wajar," kata Bayu dalam diskusi 'Menyoal Kebijakan Remisi dalam Sistem Hukum Indonesia' di Jakarta, Kamis (7/2).
Bayu mencontohkan sejumlah Keppres yang dengan mudah diubah atau direvisi oleh Presiden. Beberapa diantaranya, Keppres 23/2013 tentang Perubahan Keppres 15/2012 tentang Panitia Nasional Islamic Solidarity Games dan Keppres 22 tahun 2018 tentang Perubahan Keppres 2/2016 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Paragames 2018. Menurutnya, dua contoh tersebut menunjukkan hal yang lumrah bagi Presiden mengubah Keppres karena adanya fakta atau perkembangan baru.
"Jadi jangan kemudian mengubah Keppres ini seperti mengubah Undang-undang Dasar," katanya.
Kekhawatiran pencabutan remisi Susrama dengan mengubah Keppres akan berdampak pada wibawa Presiden dinilai mengada-ada. Bayu menegaskan, perubahan atas Keppres terkait panitia penyelenggaraan Islamic Solidarity Games dan Asian Paragames bukan berarti Presiden lalai dalam menerbitkan Keppres sebelumnya.
"Jadi tidak usah menjadikan ini seakan-akan berat bagi Presiden untuk mengubah. Menurut saya letakkan pada UU Administrasi Pemerintahan ada keberatan, nilai, timbang dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik putuskan, cabut nama Susrama. Selesai," tegasnya.
Bayu memaparkan, UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan pejabat pemerintahan yang membuat keputusan untuk menjawab keberatan yang disampaikan atas keputusan tersebut. Untuk itu, meskipun keputusan remisi kepada Susrama diklaim telah memenuhi syarat formil dan materiil, Presiden sebagai pembuat keputusan wajib merespon keberatan yang disampaikan atas remisi tersebut.
"Suatu keputusan yang meskipun dibentuk memenuhi syarat formil dan materiil, jika adanya keberatan terhadap keputusan itu, maka Presiden atau pembuat keputusan wajib merespon keberatan itu dan melakukan peninjauan, penyelesaian, kajian apakah keberatan itu diterima atau tidak," katanya.
Bayu menegaskan, protes yang disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan kelompok masyarakat lainnya atas remisi Susrama dapat dikategorikan sebagai keberatan yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan. Hal ini lantaran protes tersebut ditujukan kepada Presiden sebagai pembuat keputusan atas dasar remisi yang diberikan kepada Susrama mengancam kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.
Terdapat sejumlah pertimbangan dalam merespon keberatan tersebut menurut UU Administrasi Pemerintahan, yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Bayu mengakui Keppres soal remisi Susrama telah sesuai dengan Pasal 9 Keppres 174/1999 yang menyebutkan narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 tahun berturut-turut serta berlakukan baik, dapat diubah pidananya menjadi pidana penjara sementara dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama 15 tahun.
Namun, Bayu mengingatkan Presiden untuk mempertimbangkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, yakni asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum. Bayu menekankan, lebih banyak pihak yang dirugikan daripada yang mendapat manfaat dari remisi kepada Susrama.
"Jadi Presiden tidak lagi bicara syarat formil dan materiil, tapi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, yaitu asas manfaat dan kepentingan umum," katanya.
Untuk itu, Presiden seharusnya mengabulkan keberatan yang disampaikan dengan mencabut remisi Susrama. Menurutnya, Presiden dapat merevisi Keppres nomor 29/2018 dengan mencoret atau mengeluarkan nama Susrama sebagai salah satu narapidana yang mendapat remisi.
"Cukup membuat Keppres perubahan atas Keppres 29/2018 dengan mengeluarkan Susrama sebagai salah satu narapidana yang mendapat remisi. Sisanya silakan (dapat remisi)," katanya. (
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




