PSI Minta Ketum PA 212 Hormati Proses Hukum

Rabu, 13 Februari 2019 | 12:56 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Sekjen DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menunjukkan sayur-mayur yang dibelinya di Pasar Kolpajung, Pamekasan, Jawa Timur, 1 Februari 2019. Sekjen Raja Juli melakukan kunjungan ke Pesantren Sabilul Ihsan, Pasar Kolpajung, UKM batik di Pamekasan.
Sekjen DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menunjukkan sayur-mayur yang dibelinya di Pasar Kolpajung, Pamekasan, Jawa Timur, 1 Februari 2019. Sekjen Raja Juli melakukan kunjungan ke Pesantren Sabilul Ihsan, Pasar Kolpajung, UKM batik di Pamekasan. (Antara/Saiful Bahri)

Jakarta, Beritasatu.com - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni meminta Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif menghormati proses hukum terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran pidana pemilu. Antoni yakin Sentra Gakkumdu dan kepolisian telah menjalankan tugasnya sesuai dengan apa yang sudah diatur.

"Kita minta Slamet Ma’arif untuk mengikuti proses hukum yang ada karena kami menilai ini murni penegakan hukum, tidak ada yang lain-lain," ujar Raja Juli Antoni kepada Beritasatu.com, Rabu (13/2).

Menuru Raja Juli Antoni, penetapan tersangka Slamet Ma’arif bukan kriminalisasi terhadap pendukung Prabowo-Sandiaga. Kasus tersebut murni terkait hukum karena Sentra Gakkumdu menemukan bukti bahwa Slamet Ma’arif memenuhi unsur melakukan pelanggaran Pemilu.

"Jangan kemudian ini dituding kriminalisasi, kalau merasa keberatan dengan dengan penetapan tersangka tersebut, lakukan upaya hukum misalnya praperadilan. Ini negara hukum, semuanya ada jalurnya," pungkas Raja Juli Antoni.

Slamet disangka melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).

Slamet telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (7/2) di Mapolresta Surakarta. Kampanye yang berbuntut masalah itu adalah ceramahnya di acara tablig akbar 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Menyusul acara tersebut, tim kampanye Jokowi-Ma'ruf setempat melaporkan Slamet ke Bawaslu Solo. Mereka menilai Slamet telah mengucapkan hal-hal bermuatan kampanye untuk pasangan capres nomor 02.

Bawaslu lantas memproses laporan dengan memeriksa saksi. Bawaslu bersama kejaksaan dan kepolisia yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu kemudian menyimpulkan bahwa kasus Slamet tergolong dalam ranah pidana pemilu yang kemudian dilimpahkan ke Polres Surakarta.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon