Jadi Tersangka, Ketua Umum PA 212 Belum Hadir

Senin, 18 Februari 2019 | 11:29 WIB
FA
WP
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: WBP
Slamet Maarif.
Slamet Maarif. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com- Penyidik masih menunggu kedatangan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif yang dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka di Polda Jateng, Senin (18/2) hari ini.

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu dipanggil pada pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 11.00 WIB belum juga hadir. "Hingga kini belum ada konfirmasi hadir dan penyidik masih menunggu. Kami berharap yang bersangkutan datang dan kooperatif," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Agus Triatmaja saat dihubungi Beritasatu.com, Senin siang.

Dia mengatakan, panggilan kali ini merupakan yang kedua karena panggilan pertama dilakukan Rabu (13/2/2019) di Mapolrestabes Surakarta. Namun saat itu yang bersangkutan meminta pemeriksaan diundur hari ini.

Artinya kalau sampai hari ini tidak datang akan dikeluarkan surat panggilan ketiga dan upaya jemput paksa, Agus berkomentar ditunggu saja. "Ya kita harap datang lah. Kita tunggu saja," kata perwira menengah itu.

Sebagai langkah pengamanan, masih Agus, polisi juga mengerahkan 500 personel untuk menjaga Mapolrestabes Surakarta dan Mapolda Jateng dari kemungkinan aksi massa pendukung Slamet. Namun hingga siang ini belum ada massa yang datang.

Seperti diberitakan Slamet disangka melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).

Sebelumnya Slamet telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (7/2) di Mapolresta Surakarta. Kampanye yang berbuntut masalah itu adalah ceramahnya di acara tablig akbar 212 Solo Raya.

Dalam acara yang berlangsung pada 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo itu tim kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin setempat melaporkan Slamet ke Bawaslu Solo. Mereka menilai Slamet telah mengucapkan hal-hal bermuatan kampanye untuk pasangan capres nomor 02.

Bawaslu lantas memproses laporan dengan memeriksa saksi. Bawaslu kemudian menyimpulkan bahwa kasus Slamet tergolong dalam ranah pidana pemilu yang kemudian dilimpahkan ke Polres Surakarta.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon