Soal ‘Larangan Serang Personal’, Begini Penjelasan KPU
Selasa, 19 Februari 2019 | 19:24 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menegaskan, memang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280, diatur soal larangan menyerang personal atau pribadi saat kampanye. Namun, konteks yang dimaksud terkait penghinaan terhadap suku, agama, ras dan antara golongan atua SARA, dan ujaran kebencian
"Dalam undang-undang diatur untuk tidak menyerang secara personal. Namun, dalam undang-undang itu soal SARA, ujaran kebencian," kata Arief Budiman di Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Meski demikian, Arief Budiman mempersilahkan peserta pemilu yang merasa diserang secara personal pada saat Debat Pilpres kedua melapor ke Bawaslu. Bawaslu yang berwenang menilai, apakah yang dilaporkan itu masuk kategori serangan personal dan masuk dalam pelanggaran pemilu atau tidak.
"Kan sudah dilaporkan ke Bawaslu. Silakan ditanyakan kepada Bawaslu. Ya kami menunggu (kajian Bawaslu)," kata Arief Budiman.
Calon Presiden nomor urut 01, Jokowi Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Advokasi Indonesia Bergerak (TAIB) pada Senin (18/2/2019) karena pernyataannya diduga menyerang personal Prabowo Subianto. Jokowi menyebut, Prabowo memiliki lahan seluas 2.200 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektare di Aceh Tengah.
Kuasa Hukum pelapor, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan, yang disampaikan Jokowi diduga menyerang pribadi dan mengarah kepada fitnah. "Apa yang beliau sampaikan bertentangan dengan pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2018. Sehingga, menurut hemat kami karena beliau saat ini juga adalah seorang pejabat sehingga tentu harus kita luruskan sebab publik juga tahu terhadap siapapun termasuk pejawat bilamana melanggar aturan harus diproses secara hukum," kata Djamaluddin
Jokowi juga dilaporkan oleh oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait keterangan palsu dan juga penyampaian berita bohong. Kuasa Hukum TPUA Eggi Sudjana menilai Jokowi diduga melanggar Pasal 317 KUHP dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyampaian berita bohong.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




