Bawaslu Dalami Laporan Pernyataan Jokowi Pada Debat Pilpres
Rabu, 20 Februari 2019 | 16:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang mendalami dua laporan yang masuk terkait pernyataan-pernyataan Calon Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo pada saat debat Pilpres kedua, Minggu (17/2/2019) di Hotel Sultan, Jakarta. Laporan tersebut terkait pidana pemilu, UU ITE dan pidana umum.
"Sedang kita dalami, kan belum dibahas," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Afifuddin mengatakan karena terkait pidana pemilu, maka pendalaman dan pembahasan laporan tersebut akan melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. "Karena ranahnya pidana pemilu, dalam proses pembahasannya pasti akan melibatkan kepolisian, jaksa dan kami," ungkap Afifuddin.
Meskipun demikian, Afifuddin belum bisa memastikan apakah pihaknya akan memanggil Jokowi sebagai terlapor. Dia mengaku masih menunggu hasil pembahasan awal di Sentra Gakkumdu.
"Nanti setelah dibahas pertama, baru kita bisa mengira-ira," pungkas Afifuddin.
Bawaslu telah menerima dua laporan soal pertanyaan Jokowi pada saat debat Pilpres kedua. Pertama, laporan dari Tim Advokasi Indonesia Bergerak (TAIB) pada Senin (18/2/2019) terkait pernyataan Jokowi yang menyebutkan Prabowo memiliki lahan seluas 2.200 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektare di Aceh Tengah.
Kuasa Hukum TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, mengatakan yang disampaikan Jokowi diduga menyerang pribadi dan mengarah kepada fitnah. "Apa yang beliau sampaikan bertentangan dengan pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2018. Sehingga menurut hemat kami karena beliau saat ini juga adalah seorang pejawat sehingga tentu harus kita luruskan sebab publik juga tahu terhadap siapapun termasuk pejawat bilamana melanggar aturan harus diproses secara hukum," kata Djamaluddin
Kedua, Jokowi dilaporkan juga oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait keterangan palsu dan penyampaian berita bohong. Kuasa Hukum TPUA Eggi Sudjana menilai Jokowi diduga melanggar Pasal 317 KUHP dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyampaian berita bohong. Mereka juga menilai Jokowi melanggar UU ITE.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




