Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Slamet Maarif
Selasa, 26 Februari 2019 | 11:52 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Jawa Tengah akhirnya menghentikan kasus yang menjerat Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif. Kasus ini pun batal lanjut ke pengadilan dan status tersangka Slamet dicabut. Salah satu alasan polisi karena gagal membuktikan niat jahat Slamet Maarif. Alasannya karena sampai habis masa penyidikan 14 hari namun Slamet tidak hadir saat hendak diperiksa.
Slamet sebenarnya sudah dua kali dipanggil sebagai tersangka untuk hadir di Polda Jateng Rabu (13/2/2019) dan Senin (18/2/2019) namun dia tidak muncul.
Wakil ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dua kali meminta penjadwalan ulang salah satunya dengan alasan sakit. Lalu mengapa tidak ada panggilan ketiga dan surat perintah membawa?
Menurut Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo itu teknis penyidikan. "Penyidik melakukan gelar Gakumdu dengan ahli dan disimpulkan seperti itu mens rea kegiatan itu belum ada unsur pidana pemilunya," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri Selasa (26/2/2019).
Gelar perkara menurut Dedi dilakukan setelah panggilan kedua, sebelum panggilan ketiga atau upaya paksa dan penahanan, karena panggilan ketiga itu harus dilakukan dengan matang. "Jangan salah langkah makanya meminta pendapat Gakumdu dan ahli. Sebelum penetapan tersangka saat itu juga digelar juga," imbuhnya.
Seperti diberitakan, hingga berakhirnya masa penyidikan, penyidik Polrestabes Surakarta masih gagal memeriksa dan mem-BAP Slamet Maarif sebagai tersangka. Ia disangka melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).
Slamet Maarif telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (7/2/2019) di Mapolresta Surakarta. Kampanye yang berbuntut masalah itu adalah ceramahnya di acara tablig akbar 212 Solo Raya. Dalam acara yang berlangsung pada 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, itu tim kampanye Jokowi-Ma'ruf setempat kemudian melaporkan Slamet ke Bawaslu Solo.
Mereka menilai, Slamet telah mengucapkan hal-hal bermuatan kampanye untuk pasangan capres nomor 02. Bawaslu lantas memproses laporan dengan memeriksa saksi. Bawaslu kemudian menyimpulkan bahwa kasus Slamet tergolong dalam ranah pidana pemilu yang kemudian dilimpahkan ke Polres Surakarta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




