Bawaslu Pertanyakan Penghentian Kasus Ketua PA 212
Selasa, 26 Februari 2019 | 18:44 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mempertanyakan penghentian kasus pidana pemilu yang menjerat Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif. Pasalnya penentuan terpenuhinya syarat pelanggaran pidana pemilu Slamet Ma'arif telah melibatkan Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
"Pada pembahasan di Sentra Gakkumdu ada berbagai tahapan, yakni tahap pertama hingga ketiga. Penentuannya ada di tahap ketiga, dimana Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan sepakat ada unsur dugaan tindak pidana pemilu," ujar Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Jika Sentra Gakkumdu itu sudah sepakat, kata Abhan, artinya kasusnya diproses ke tahap penyidikan. Dalam konteks kasus Slamet Ma'arif, penyidik kepolisian sudah menentukan tersangka yakni Slamet sendiri.
Abhan menilai seharusnya penyidik tidak lantas menyatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hanya karena Slamet tidak pernah hadir dalam pemeriksaan kepolisian. Pasalnya, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terdapat asas in absentia.
"Pada in absentia sepemahaman kami bahwa itu bisa dilanjut, karena ada bukti lain. Namanya tersangka itu tidak harus kemudian dikejar sebuah pengakuan, tetapi tugas penyidik dan penuntut umum bisa membuktikan atas fakta, alat bukti lainnya," jelas Abhan.
Abhan mengatakan jika sejak awal kasus dinilai lemah untuk ditindaklanjuti, sebaiknya tidak dilanjutkan sejak di Sentra Gakkumdu. Semestinya kepolisian dan kejaksaan mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memutuskan melanjutkan atau memberhentikan suatu kasus pidana pemilu.
"Dalam pemahaman kami, yang ideal itu ketika suatu kasus sudah dibahas sejak awal oleh tiga lembaga, mestinya tidak ada unsur kemudian balik SP3. Kalau sudah tahu lemah jangan lanjut, kalau tahu kuat ayo lanjut," tegas Abhan.
Polda Jawa Tengah akhirnya menghentikan kasus yang menjerat Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif. Kasus ini pun batal lanjut ke pengadilan dan status tersangka Slamet dicabut. Salah satu alasan polisi karena gagal membuktikan niat jahat Slamet Maarif. Alasannya karena sampai habis masa penyidikan 14 hari namun Slamet tidak hadir saat hendak diperiksa.
Slamet sebenarnya sudah dua kali dipanggil sebagai tersangka untuk hadir di Polda Jateng Rabu (13/2/2019) dan Senin (18/2/2019) namun dia tidak muncul.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




