Wiranto Usul Penyebar Hoax Dijerat UU Terorisme, Ini Kata Mahfud
Minggu, 24 Maret 2019 | 20:52 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto menilai bahwa penyebar hoax dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menanggapi itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku belum menemukan dalil usulan Wiranto.
"Saya belum menemukan dalilnya. Saya cari-cari. Teroris itu kan satu tindakan kekerasan yang membuat orang takut. Korbannya masyarakat umum. Membahayakan jiwa dan sebagainya," kata Mahfud MD seusai diskusi kebangsaan yang digelar Aliansi Anak Bangsa untuk Indonesia (AABI) di Hotel Treva, Jakarta, Minggu (24/3/2019).
Mahfud MD menilai setiap tindak pidana ada definisinya. "Ada unsurnya sendiri-sendiri. Ndak tahu ya kalau Pak Wiranto, ahli hukumnya menemukan pembuat hoax itu harus dianggap teroris, ya silakan," ucap Mahfud MD.
Berdasarkan penelusuran Mahfud MD, tidak ada hoax yang bisa dikaitkan terorisme. "Tapi bahwa hoax itu berbahaya iya. Hukumannya bisa 10 tahun penjara kok," kata Mahfud.
Pada Rabu (20/3/2019), Wiranto menyebut penyebar hoax merupakan peneror masyarakat. Oleh karenanya, setiap penyebar hoax sebenarnya bisa dijerat dengan UU 5/2018.
Baca Juga: Mahfud MD Usul Presidential Threshold Diturunkan
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




