Pakar Hukum: Upaya Delegitimasi KPU Langkah Inkonstitusional
Senin, 29 April 2019 | 22:05 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Pernyataan-pernyataan atau berbagai perbuatan untuk mendelegitimasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan cara-cara di luar hukum merupakan tindakan inkonstitusional. Apalagi, bila perbuatan yang di luar jalur hukum itu dilakukan dengan pengerahan massa atau people power.
Hal itu dikatakan pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Indonesia Indriyanto Seno Adji dalam keterangan yang diterima Beritasatu.com di Jakarta, Senin (29/4/2019).
"Pernyataan maupun perbuatan yang mengarah kepada keberatan dan disalurkan melalui mekanisme non-regulasi yuridis, seperti people power, yang bertujuan mendelegitimasi KPU maupun kelembagaan penyelenggaran pemilu adalah jelas dan tegas melanggar UU Pemilu. Apalagi, bila perbuatan dan gerakan itu mengarah kepada revolusi kekuasaan yang sah, maka itu merupakan langkah inkonstitusional dan melanggar KUHP," ujar Indriyanto.
Dia meminta agar semua peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, terutama pasangan calon presiden dan calon wakil presiden berserta para pendukungnya, untuk menahan diri dalam menunggu hasil penghitungan resmi yang dilakukan KPU. Jika muncul ketidakpuasan, maka itu harus disalurkan melalui mekanisme penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Indriyanto, para pihak yang keberatan atas dugaan kecurangan maupun kekurangan terhadap metode hitung cepat (quick count) maupun real count oleh KPU harus disalurkan melalui mekanisme hukum dan tetap berbasis pada due process of law.
Dikatakan, keberatan-keberatan dapat diajukan secara hukum melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bila terkait proses penyelenggaraan pemilu, kepada Mahkamah Kontitusi (MK) bila terkait perselisihan hasil suara, dan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bila terkait dugaan pelanggaran etik dari penyelengara pemilu.
Indriyanto menyayangkan sarana elektronik yang akhir-akhir ini berisi konten ancaman kekerasan terhadap kelembagaan negara formal dan isu terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Konten-konten itu jelas melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Apa pun hasil resmi real count KPU pada 22 Mei nanti harus dimaknai secara legitimate dan valid serta bijak bagi semua pihak. Itu semua untuk kepentingan yang lebih luas, yaitu keutuhan NKRI, Pancasila, dan UUD 1945," kata mantan wakil ketua KPK itu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




