Marzuki Alie: Hadapi David Tobing, Cukup dengan Biro Hukum DPR
Rabu, 20 Juni 2012 | 12:23 WIB
Kasus gugatan advokat David Tobing kepada Ketua DPR Marzuki Alie mulai bergulir di Pengadilan Perdata Jakarta Pusat.
Hal ini terkait atas pernyataan Marzuki soal korupsi marak dilakukan oleh lulusan universitas tertentu, beberapa waktu lalu.
Untuk keperluan itu, Marzuki meminta Komisi III DPR agar menjadi tim kuasa hukumnya menghadapi gugatan itu.
Permintaan itu disampaikan Marzuki dalam pertemuan dengan jajaran Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/6).
Namun, setelah berkonsultasi dengan pimpinan Komisi III DPR, akhirnya diputuskan yang menjadi kuasa hukum bagi Marzuki adalah Tim Biro Hukum Sekretariat Jenderal DPR.
Marzuki sendiri mengaku sebenarnya merasa tidak enak sejak awal apabila para anggota DPR di Komisi III harus turun tangan langsung menangani kasusnya.
"Tak enak lah, terlalu besar bagi Komisi III untuk mengurus David, cukup biro hukum. Jangan merendahkan Komisi III. Jangan tembak nyamuk dengan meriam, cukup dengan obat nyamuk saja," imbuh Marzuki.
Sebelumnya, pernyataan Marzuki Alie menuai reaksi negatif dari berbagai pihak, berkaitan dengan fenomena korupsi di Tanah Air.
Ketika berbicara dalam diskusi Masa Depan Pendidikan Indonesia di kampus UI, Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, Marzuki mengatakan korupsi dilakukan oleh orang pintar dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), anggota Himpunan MAhasiswa Islam (HMI), lulusan Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan lainnya.
David Tobing, mahasiswa pascasarjana UI dan pembela hak-hak sipil, menilai pernyataan tersebut menyakitkan sekaligus melanggar hukum mengingat posisi Marzuki Alie sebagai Ketua DPR.
Dia lalu mengajukan gugatannya ke PTUN Jakarta Pusat.
Sidang pertama direncanakan Kamis besok menghadirkan tergugat, Marzuki Alie. Namun, Ketua DPR akan diwakili oleh Biro Hukum Setjen DPR.
Hal ini terkait atas pernyataan Marzuki soal korupsi marak dilakukan oleh lulusan universitas tertentu, beberapa waktu lalu.
Untuk keperluan itu, Marzuki meminta Komisi III DPR agar menjadi tim kuasa hukumnya menghadapi gugatan itu.
Permintaan itu disampaikan Marzuki dalam pertemuan dengan jajaran Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/6).
Namun, setelah berkonsultasi dengan pimpinan Komisi III DPR, akhirnya diputuskan yang menjadi kuasa hukum bagi Marzuki adalah Tim Biro Hukum Sekretariat Jenderal DPR.
Marzuki sendiri mengaku sebenarnya merasa tidak enak sejak awal apabila para anggota DPR di Komisi III harus turun tangan langsung menangani kasusnya.
"Tak enak lah, terlalu besar bagi Komisi III untuk mengurus David, cukup biro hukum. Jangan merendahkan Komisi III. Jangan tembak nyamuk dengan meriam, cukup dengan obat nyamuk saja," imbuh Marzuki.
Sebelumnya, pernyataan Marzuki Alie menuai reaksi negatif dari berbagai pihak, berkaitan dengan fenomena korupsi di Tanah Air.
Ketika berbicara dalam diskusi Masa Depan Pendidikan Indonesia di kampus UI, Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, Marzuki mengatakan korupsi dilakukan oleh orang pintar dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), anggota Himpunan MAhasiswa Islam (HMI), lulusan Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan lainnya.
David Tobing, mahasiswa pascasarjana UI dan pembela hak-hak sipil, menilai pernyataan tersebut menyakitkan sekaligus melanggar hukum mengingat posisi Marzuki Alie sebagai Ketua DPR.
Dia lalu mengajukan gugatannya ke PTUN Jakarta Pusat.
Sidang pertama direncanakan Kamis besok menghadirkan tergugat, Marzuki Alie. Namun, Ketua DPR akan diwakili oleh Biro Hukum Setjen DPR.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




