Polri Tangkap 10 Penyebar Hoax dalam Sepekan Terakhir
Selasa, 28 Mei 2019 | 14:07 WIBJakarta, Beritasatu.com - Dalam tujuh hari (21-28 Mei), Polri telah menangkap 10 penyebar kasus berita bohong atau hoax. Kesepuluh pelaku tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dengan konten atau isi hoax yang berbeda-beda.
"Dari tanggal 21-28 Mei, sudah ada 10 kasus hoax yang saat ini ditangani oleh Ditsiber Bareskrim bersama beberapa Polda," kata Karonpenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Kementerian Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Ia menjelaskan sejak aksi demonstrasi tanggal 21-22 Mei lalu, akun-akun yang menyebarkan konten-konten berupa ujaran kebencian, hoax, dan narasi-narasi yang diibangun sifatnya provokatif sangat meningkat. Tujuannya untuk membangkitkan emosi dan opini publik sehingga menimbulkan kemarahan publik.
"Ini berbahaya apaibla dibiarkan begitu saja," tegas Dedi.
Berikut adalah data 10 kasus hoaks yang diungkap Polri:
1. Ditangani Ditsiber Bareskrim dengan tersangka SDA dan ditangkap 23 Mei 2019. SDA terkait konten tuduhan adanya polisi negara tertentu yang masuk ke Indoensia untuk ikut mengamankan demo tanggal 21-22 Mei. Dalam kontennya ditambahkan bahwa ikut melakukan penembakan terhadap masyarakat Indonesia.
2. Tersangka ASR yang diamankan pada 26 Mei. Dia terkait konten yang disebarkan beruapa persekusi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap seorang Habaib.
3. Tersangka MNA, ditangkap tanggal 28 Mei 2019. MNA menyebarkan konten negatif tentang pemilu curang. Kemudian video persekusi jugapenganiayaan yang dilakukan oleh aparat di depan masjid Al Huda, kawasan Tanah Abang.
4. Tersangka HU, ditangkap 26 Mei 2019. Dia menyebarkan konten yang bersifat provokasi dengan capture video "Brimob sweeping sampe areal masjid. Fix bewajah negara tertentu dan tak bisa berbahasa Indonesia.
5. Tersangka RR ditangkap pada 27 Mei 2019. Yang bersangkutan memposting konten pengancaman melaui akun facebokya akan membunuh tokoh nasional.
6. Tersangka atas nama M ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng). Pelaku menyebar infomrasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dengan sentimen suku, ras dan agama (Sara).
7. Tersangka atas nama MS ditangkap di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tanggal 27 Mei 2019. Konten yang diviralkan dan diposting adalah foto tokoh nasional yang digantung dengan tulisan captionnya adalah mudah-mudahan manusia biadab ini mati, dan sebagainya.
8. Tersangka DS diamankan di Polda Jawa Barat (Jabar) tanggal 27 Mei. Konten yang disebarkan berupa berita bohong terkait dengan meninggalnya seorang remaja berusia 14 tahun yang dianiaya.
9. Tersangka atas nama MA. ditangkap di Sorong Kota, Papua Barat. Ditangkap tanggal 27 Mei 2019. Tersangka enyebarkan konten negatif berupa video foto kemudian captionnya narasi yang berbunyi, pembunuhan ditujukan pada salah satu tokoh nasional.
10. Tersangka H ditangkap 28 Mei dini hari. Tersangka menyebarkan konten antara lain berupa ancaman yang ditujukan kepada tokoh nasional. dan narasi-narasi yang dibangun adalah ujaran kebecian.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




