Prabowo Minta Pendukungnya Sikapi Apapun Putusan MK dengan Dewasa

Selasa, 11 Juni 2019 | 21:07 WIB
YS
B
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: B1
Prabowo Subianto.
Prabowo Subianto. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com- Calon Presiden (Capres) Nomor urut 02 Prabowo Subianto meminta kepada para pendukungnya untuk percaya kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini tengah memproses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Mantan Pangkostrad dan Danjen Kopassus itu juga menegaskan kepada para pendukungnya untuk menyingkapi dengan dewasa apapun keputusan MK terkait dengan upaya gugatan hasil Pilpres yang diajukan dirinya.

"Kita percayalah kepada hakim-hakim tersebut. Apapun keputusannya kita sikapi dengan dewasa, dengan tenang, dengan berpikir selalu untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Prabowo dalam rekaman video yang dikirimkan Prabowo-Sandi Media Center (PSMC), Selasa (11/6/2019), di Jakarta.

Seperti diketahui, pasangan Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK pada 24 Mei 2019 lalu. Saat ini perkara tersebut pun sudah diregistrasi dan siap untuk disidangkan.

Mahkamah Konstitusi meregistrasi permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.Pres-XVII/2019

"MK meregistrasi permohonan pemohon sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi. Hari ini Akta Registrasi Perkara Konstitusi diterbitkan," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, di Gedung MK Jakarta, Selasa (11/6).

Setelah teregistrasi, salinan permohonan dikirimkan ke pihak termohon dan pihak terkait. Dalam hal ini termasuk ke kubu pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dijelaskan Fajar, perkara yang diregistrasi merupakan permohonan yang didaftarkan pada 24 Mei 2019 lalu ke MK. Dalam permohonan perbaikan yang diajukan pemohon pada 10 Juni 2019 lalu dilampirkan pada permohonan yang sudah diregistrasi.

"Permohonan yang diregistrasi adalah permohonan awal yang tanggal 24 Mei, Sementara yang disebut perbaikan pemohon bertanggal 10 Juni itu dijadikan lampiran dalam permohonan yang diregistrasi," ujarnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon