Moeldoko: Jasa Kivlan Zen Bagi Negara Jadi Pertimbangan Hukum

Jumat, 14 Juni 2019 | 19:56 WIB
AH
B
Penulis: Aichi Halik | Editor: B1
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah)  meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin 13 Mei 2019.
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin 13 Mei 2019. (SP/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan makar Kivlan Zen akan tetap berjalan meskipun ia meminta perlindungan hukum kepada pemerintah.

Namun, kata Moeldoko, jasa-jasa Kivlan Zen bagi negara akan tetap menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum yang akan berjalan di pengadilan nanti.

"Pasti itu akan menjadi pertimbangan dalam keputusan bahwa seseorang telah memiliki jasa-jasa yang luar biasa kepada negara itu pasti menjadi petimbangan hukum nanti," kata Moeldoko di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Menurut Moeldoko, seluruh pihak sudah sepakat bahwa proses hukum terhadap Kivlan Zen harus berjalan tanpa intervensi.

Moeldoko menambahkan, permintaan perlindungan hukum Kivlan kepada Menko Polhukam Wiranto tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

"Negara harus konsisten menegakkan hukum dan tidak boleh dipengaruhi siapapun dan pemerintah juga tidak boleh mempengaruhi," ujar Moeldoko.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon