Sengketa Pilpres, MK: Percayakan Hakim Konstitusi dan Hormati Putusan

Senin, 24 Juni 2019 | 20:00 WIB
YP
IC
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: CAH
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri), bersama Hakim anggota I Dewa Gede Palaguna (tengah), dan  Saldi Isra (kanan), mendengarkan keterangan saksi ahli dari termohon, Marsudi Wahyu Kisworo dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 20 Juni 2019.
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri), bersama Hakim anggota I Dewa Gede Palaguna (tengah), dan Saldi Isra (kanan), mendengarkan keterangan saksi ahli dari termohon, Marsudi Wahyu Kisworo dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 20 Juni 2019. (SP/Joanito De Saojoao.)

Jakarta, Beritasatu.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono meminta publik dan juga para pihak yang bersengketa dalam perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019 untuk menghormati apapun putusan hakim konstitusi. Fajar juga mengimbau semua pihak percaya kepada MK untuk mengambil putusan yang adil dan bijak.

"Percayakan sekali lagi kepada mahkamah konstitusi untuk mengambil keputusan sesuai dengan fakta persidangan, sesuai dengan alat bukti, sesuai dengan keyakinan hakim konstitusi," ujar Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Fajar mengingatkan bahwa putusan MK terkait PHPU Pilpres merupakan putusan final dan mengikat. Karena itu, dia meminta semua pihak untuk mematuhi dan menjalankan putusan MK tersebut.

"Ini kewenangan MK untuk memutus, sifatnya final and binding. Mari kita hormati proses yang konstitusional ini. Oleh karena itu bukan hanya para pihak tetapi juga kita semua publik itu harus menerima, menaati, melaksanakan putusan MK apapun amar putusannya nanti," imbuh dia.

Lebih lanjut, Fajar mengungkapkan, MK telah menggelar sidang secara transparan, terbuka dan adil. Semua pihak telah diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan dalil-dalil permohonan, jawaban dan keterangannya. Termasuk, kata dia, kesempatan yang sama dan adil bagi saksi dan ahli untuk memberikan keterangan dan kesaksian.

"Kemarin persidangan sudah dilaksanakan secara terbuka semuanya, kita semua bisa mencermati bahkan detil-detil isi persidangan itu bisa diakses semua oleh publik. Sekarang, giliran Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan. Nah, mudah-mudahan, proses yang terbuka itu membuat tidak ada lagi keraguan terhadap Mahkamah Konstitusi," pungkas dia.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon