DPR Bantah Penundaan Pengesahan RUU KUHP Karena Demonstrasi
Selasa, 24 September 2019 | 18:27 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Panja RUU KUHP Mulfachri Harahap membantah jika penundaan pengesahan Rancangan Kitab Umum Hukum Pidana (RUU KUHP) dilakukan karena adanya tekanan masyarakat, khususnya demonstrasi mahasiswa sejak Senin (23/9/2019) kemarin. Menurut Mulfachri, penundaan RUU tersebut untuk mencermati lagi pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan masalah.
"Saya kira masih ada waktu untuk melihat apa yang menjadi keberatan masyarakat soal beberapa pasal yang dianggap berpotensi menimbulkan masalah apa bila diterapkan," kata Mulfachri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
DPR dan pemerintah sudah sepakat melakukan penundaan pengesahan RUU KUHP. Selain itu, DPR dan pemerintah juga menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan.
Senada dengan itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah meminta ke DPR agar pengesahan RKUHP ke periode berikutnya. Pasalnya, dalam rapat konsultasi dengan pimpinan komisi DPR, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa penundaan dilakukan karena adanya permintaan masyarakat.
"Kami minta carry over, baik RUU Permasyarakatan dan RKUHP," kata Yasonna.
Sebaimana diketahui, para mahasiswa dan kelompok masyarakat di sejumlah daerah melakukan aksi demonstrasi penolakan terhadap RUU KUHP dan sejumlah RUU lainnya. Mereka juga merespons pengesahan UU KPK pada 17 September 2019, yang dinilai melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan menguntungkan koruptor.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




