Polres Bogor Ungkap Praktik Isi Ulang Elpiji Ilegal
Selasa, 15 Oktober 2019 | 18:27 WIB
Bogor, Beritasatu.com – Kepolisian Resor Bogor berhasil mengungkap tindak pidana isi ulang elpiji ilegal dengan cara penyuntikan gas bersubsidi ukuran 3 kilogram (Kg) ke tabung non subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg. Dalam penggerebekan di Kampung Pasirjeruk, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, polisi mengamankan satu tersangka sebagai pemilik usaha berinisial KM (52).
Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar M Joni dalam keterangannya menuturkan, polisi juga mengamankan ratusan tabung sebagai barang bukti. Sebanyak 434 buah tabung gas elpiji 3 Kg isi, 10 buah tabung gas elpiji 3 Kg kosong, 2 buah tabung gas elpiji 12 Kg kosong, 20 buah tabung gas 50 Kg isi, dan 24 24 buah selang suntikan.
Menurutnya, modus yang digunakan oleh tersangka masih tergolong modus lama, yakni memindahkan gas 3 kilogram (bersubsidi) ke tabung gas 12 kilogram (non subsidi). Satu tabung gas 12 kilogram diisi dengan 4 tabung gas 3 kilogram.
"Dari tabung ukuran 3 Kg bersubsidi yang dibeli dari warung-warung sekitar wilayah Kecamatan Rumpin disuntik. Selanjutnya, pelaku menjual gas non subsidi ke rumah-rumah makan di wilayah Tenggarang dan Jakarta dengan harga normal," kata Joni di Mapolres Bogor, Selasa (15/10/2019).
Ia menjelaskan pelaku KM akan dikenakan Undang - Undang perlindungan konsumen dan atau migas dan atau metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 (1) jo pasal 8 (1) b & c Undang - Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 53 b,c, dan Undang - Undang no 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau pasal 32 (2) jo pasal 30 Undang - Undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.
"Dengan dijerat Undang - Undang perlindungan konsumen dan atau migas dan atau metrologi legal KM terancam hukuman penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," jelasnya.
Kasat Reskrim Ajun Komisaris Benny Cahyadi menuturkan untuk menghindari ledakan karena suhu yang panas, pelaku melakukannya di dalam bak yang berisi es.
"Pelaku penyulingan gas ini memang profesional dam pemain lama yang kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan, selain pelaku KM saat ini kami masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang mempunyai peran yang sama," tandas Benny.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




