Lagi, Komisaris Independen Bhakti Investama Diperiksa KPK
Senin, 9 Juli 2012 | 10:59 WIB
Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Z Tonbeng sendiri sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK beberapa waktu lalu.
Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Z Tonbeng kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Antonius akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penerimaan hadiah terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama. "Dia diperiksa untuk tersangka TH (Tommy Hindratno)," kata Priharsa, di kantor KPK, hari ini.
Antonius diduga adalah orang yang memerintahkan James Gunarjo untuk memberikan uang ke Tomy guna mengurus restitusi pajak Bhakti Investama. Antonius sendiri sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK beberapa waktu lalu.
Selain Antonius, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sihaboedin Effendi yang menjabat sebagai Kepala Kantor Perwakilan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan sertta Tatik Murdiaty selaku karyawan BCA Cabang Wahid Hasyim.
Awal Juni lalu, KPK menangkap tangan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur bernama Tommy Hendratno dengan seorang pengusaha bernama James Gunardjo.
Selain Tommy dan James, KPK turut pula menangkap seorang pria yang diduga memiliki hubungan saudara dengan Tommy. Penangkapan dilakukan pada 6 Juli, sekitar pukul 14.20 WIB, di rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan. KPK menangkap keduanya karena menduga ada penerimaan uang oleh Tommy dari James yang berkaitan dengan pengurusan pajak.
Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Z Tonbeng kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Antonius akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penerimaan hadiah terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama. "Dia diperiksa untuk tersangka TH (Tommy Hindratno)," kata Priharsa, di kantor KPK, hari ini.
Antonius diduga adalah orang yang memerintahkan James Gunarjo untuk memberikan uang ke Tomy guna mengurus restitusi pajak Bhakti Investama. Antonius sendiri sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK beberapa waktu lalu.
Selain Antonius, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sihaboedin Effendi yang menjabat sebagai Kepala Kantor Perwakilan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan sertta Tatik Murdiaty selaku karyawan BCA Cabang Wahid Hasyim.
Awal Juni lalu, KPK menangkap tangan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur bernama Tommy Hendratno dengan seorang pengusaha bernama James Gunardjo.
Selain Tommy dan James, KPK turut pula menangkap seorang pria yang diduga memiliki hubungan saudara dengan Tommy. Penangkapan dilakukan pada 6 Juli, sekitar pukul 14.20 WIB, di rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan. KPK menangkap keduanya karena menduga ada penerimaan uang oleh Tommy dari James yang berkaitan dengan pengurusan pajak.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




