Said Iqbal Sebut 6 Alasan Buruh Tolak Omnibus Law
Senin, 20 Januari 2020 | 17:42 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta DPR RI menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Menurut Iqbal, RUU tersebut sangat merugikan buruh dan mengorbankan masa depan buruh.
"Kami berharap DPR bisa mendrop Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang berkaitan dengan ketenagakerjaan karena isi RUU Cipta Lapangan Kerja yang berkaitan dengan ketenagakerjaan sangat merugikan buruh," kata Iqbal di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Iqbal mengatakan, ada enam alasan mengapa buruh menolak keberadaan Omnibus Law. Pertama, penerapan upah harian dengan menghilangkan upah minimum, kedua menghilangkan pesangon, ketiga membebaskan buruh kontrak dan outsourcing.
Adapun keempat, Omnibus Law akan mempermudah masuknya tenaga kerja asing termasuk unskilled labour. Kelima, menghilangkan jaminan sosial, dan terakhir menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.
"Saya ingin mengatakan kami kaum buruh mendukung komitmen Presiden Jokowi tentang investasi karena dengan investasi tercipta lapangan kerja baru, dan kami butuh lapangan kerja," ujar Iqbal.
"Kami mendukung Presiden Jokowi tentang investasi. Yang kami tidak setuju adalah mendatangkan investasi kemudian menyengsarakan kaum buruh dengan menurunkan kesejahteraan dan tidak ada perlindungan," sambung Iqbal.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




