KSPI Desak DPR Tak Sahkan Omnibu Law Cipta Lapangan Kerja
Senin, 20 Januari 2020 | 21:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak DPR tidak mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Lapang Kerja yang diajukan pemerintah, terutama terkait aturan ketenagakerjaan. Sebab isi RUU dinilai berpotensi merugikan buruh.
Keberatan dikemukakan Presiden KSPI Said Iqbal saat berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Said Iqbal menyebut sejumlah poin yang masih dipermasalahkan kelompok buruh. Di antaranya soal rencana penghapusan sistem upah minimum yang bakal diganti dengan sistem upah berdasarkan jam kerja.
KSPI juga mendesak Parlemen mengkaji aturan pengurangan porsi pemberian pesangon bagi buruh yang terkena PHK.
Selain itu KSPI meminta adanya jaminan prioritas pekerjaan bagi tenaga kerja lokal, ketimbang memberikan ke tenaga kerja asing.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




