Senin, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Masuk DPR
Minggu, 2 Februari 2020 | 18:48 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja direncanakan akan diterima DPR pada Senin (3/2/2020) besok. DPR berencana akan langsung menggelar paripurna untuk memutuskan pembahasan RUU tersebut.
"Informasi yang kami terima dari pimpinan DPR, mudah-mudahan Senin bisa masuk naskahnya. Andaikata sudah masuk drafnya dan Surat Presiden (Surpres), pembahasannya sudah bisa di DPR. Itu bisa langsung dibahas di paripurna karena hari Senin kita ada agenda paripurna. Kalau sudah paripurna, bisa masuk pembahasan internal di DPR," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena di Jakarta, Minggu (2/2/2020).
Ia menjelaskan setelah bahannya diterima, akan diputuskan oleh DPR apakah dibahas hanya Badan Legislasi (Baleg) atau satu komisi saja atau gabungan komisi, atau perlu bentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahasnya.
"Setelah pimpinan DPR memutuskan dan pimpinan fraksi di Badan Musyawwrah (Bamus) memutuskan, nantinya akan dibagi, dipecah sesuai cluster atau bagaimana para pimpinan memutuskan. Ada 11 cluster. Intinya kan prosesnya berjalan, substansi kita bahas baik nanti disatukan pimpinan memutuskan," jelasnya.
Dia memastikan pembahasan akan melibatkan buruh. Selama ini sudah banyak buruh yang beraudensi dengan Komisi IX DPR, termasuk buruh yang menggelar demonstrasi. Namun Komisi IX belum bersikap selama ini karena belum menerima naskahnya.
"Jadi begini, jangankan buruh, pekerja kita kan ada formal dam informal. Pekerja formal plus minus 57 juta, informal 74 juta. Yang dari formal ada cluster buruhnya kan, semua akan kita undang. Jadi baik buruh maupun pekerja formal lain, maupun pekerja informal misal warung atau pekerja informal lain akan kita undang. Intinya sedapat mungkin dari berbagai kelompok pekerja akan kita undang," jelas Melki juga politisi dari Partai Golkar ini.
Dia mengaku sudah mendapatkan poin-poin utamanya. Namun belum bisa berbicara banyak karena belum mendapatkan detail-detail terkait isu utama dalam RUU tersebut.
"Sampai sekarang kami belum bisa membahas detail poin-poinya karena draftnya belum kami terima. Karena belum terima jadi tidak bisa bicara asumsi bagaimana outsourcing, upah per jam, atau Upah Minimum Provinsi (UMP). Kami belum bisa berbicara dalam pengertian subtansi karena bahannya belum kami terima," tutup Laka Lena.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




