Pro Kontra Pemulangan WNI Eks ISIS, Ini Kata Pakar Tata Negara

Senin, 10 Februari 2020 | 08:44 WIB
CP
B
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: B1
Fahri Bachmid
Fahri Bachmid (Bertasatu Photo/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Rencana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS perlu ditinjau dalam konteks konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku. Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid menilai setiap orang bebas memilih dan menentukan kewarganegarannya.

Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menyebut "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali".

"Setiap orang secara konstitusional bebas memilih kewarganegaraannya. Dengan demikian untuk menyikapi soal ini (pemulangan WNI eks ISIS) tidak terlepas dari dimensi hak asasi manusia (HAM) yang telah dijamin oleh konstitusi," kata Fahri dalam keterangannya, Minggu (9/2/2020).

Menurut Fahri, terdapat sedikit kompleksitas dari sisi teknis yuridis jika menggunakan instrumen Undang-Undang (UU) Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mendasarkan pada ketentuan Pasal 23 poin d. Regulasi itu menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraanya jika yang bersangkutan "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".

Sementara, poin f yang menyebutkan bahwa "secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut". "Ini tentu membutuhkan kajian dan pendalaman dari segi teori, doktrin, serta kaidah hukum internasional sepanjang berkaitan dengan eksistensi dan kedudukan ISIS sebagai subjek hukum internasional," ujar Fahri.

Fahri menerangkan, secara normatif macam subjek hukum internasional terdiri dari negara berdaulat; gabungan negara-negara; tahta suci Vatikan; organisasi internasional baik yang bilateral, regional maupun multilateral; Palang Merah Internasional; individu yang mempunyai kriteria tertentu; pemberontak (belligerent) atau pihak yang bersengketa; penjahat perang (genocide).

Fahri menuturkan, menjadi sulit secara hukum jika WNI eks ISIS dikualifisir sebagai warga negara yang telah secara sukarela mengangkat sumpah/janji setia kepada negara asing/bagian dari negara asing tersebut sebagaimana diatur dalam kaidah ketentuan pasal 23 poin f UU 12/2006.

"Karena secara konseptual maupun hukum internasional ISIS tidak dapat dikategorikam sebagai negara,karena tidak memenuhi unsur-unsur negara, sehingga ISIS merupakan subjek hukum bukan negara (non-state entities). Hal ini harus dimatangkan dan perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati agar ketika membangun konstruksi hukum sekaitan dengan larangan mereka untuk masuk kembali ke indonesia tetap sejalan dengan argumentasi yang berbasis legal - konstitusional, dan tidak melawan hukum," kata Fahri.

Fahri menjelaskan, Konvensi Montevideo 1933 tentang Hak dan Kewajiban Negara yang ditandatangani pada 26 Desember 1933 mengkodifikasi teori deklaratif kenegaraan. Konversi itu menyebutkan syarat hukum berdirinya sebuah negara yang harus dipenuhi secara mutlak, yaitu memiliki rakyat; wilayah; pemerintahan; kemampuan berhubungan dengan negara lain; pengakuan kedaulatan dari negara lain.

"Berdasarkan hal tersebut maka secara faktual ISIS tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan negara lain apalagi mendapat pengakuan kedaulatan dari negara lain, sehingga secara hipotetis disimpulkan bahwa ISIS adalah sebuah negara menjadi gugur," ungkap Fahri.

Fahri menambahkan WNI eks ISIS ini secara hukum telah "stateless" atau tanpa kewarganegaraan. Jika suatu waktu atas dasar hak konstitusional dan kemanusiaan pemerintah memutuskan untuk mereka dipulangkan ke Tanah Air, menurut Fahri, beberapa instrumen dan payung hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan UU 12/2006 perlu disiapkan untuk mengatur tentang proses identifikasi.

Misalnya, identifikasi mana WNI yang menjadi pelaku aktif (kombatan), mana yang sekadar korban? Berikutnya, mana yang levelnya "verry dengerous" karena sangat radikal dan ekstrim sampai pada level yang resikonya sangat kecil? Proses assesment, deradikalisasi pengaturan leading sector-nya, apakah dibawah tanggung jawab BNPT atau siapa? Hal yang paling penting adalah tingkat penerimaan masyarakat setempat yang tentunya melibatkan pemerintah daerah.

"Hal-hal ini yang harus dikaji secara cermat dan komprehensif oleh pemerintah. Setelah semua proses itu dilalui baru selanjutnya mereka diwajibkan untuk menjalani proses administrasi pewarganegaraan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 sampai dengan Pasal 16 UU 12/2006 yang mana Pasal 16 mengatur tentang sumpah atau pernyataan janji setia kepada negara Republik Indonesia," ujar Fahri.

Fahri mencontohkan pengalaman empiris terkait memperlakukan eks kombatan ISIS, yaitu mantan Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Pengusahaan Batam, Dwi Djoko Wiwoho. Pada 2018 silam, Djoko dan keluarganya menghilang sejak Agustus 2015 dan belakangan diketahui telah bergabung dengan ISIS dan beroperasi di Irak. Namun, akhirnya Djoko dan keluarganya berhasil dipulangkan ke Indonesia. Djoko mendekam dipenjara setelah divonis 3,5 tahun penjara. Sementara anggota keluarga yang lainnya menjalani program deradikalisasi dan akhirnya dilepaskan.

"Ini bisa menjadi referensi terkait hal ini. Agar proses integrasi WNI eks ISIS ke indonesia tidak menjadi permasalahan baru. Jadi pendidikan serta pembinaan dalam rangka deradikalisasi menjadi penting, agar paham radikal dan ekstrimis bisa benar benar dihilangkan, dan idiologi yang mereka gunakan dapat ditinggalkan," ucap Fahri. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon