Penjual Satwa Langka di Cimanggis Diancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 17 Juli 2012 | 19:11 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustarsi--Barang bukti harimau awetan yang disita dari rumah pelaku di Kampung Palsigunung, No. 102, Rt001/05, kelurahan Mekarsari, Depok, Jawa Barat, Juli lalu. (FOTO: Beritasatu.com)
Ilustarsi--Barang bukti harimau awetan yang disita dari rumah pelaku di Kampung Palsigunung, No. 102, Rt001/05, kelurahan Mekarsari, Depok, Jawa Barat, Juli lalu. (FOTO: Beritasatu.com)
Pelaku perdagangan ilegal satwa langka yang digerebek di Cimanggis Depok diancam dengan ancaman hukuman lima  tahun.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman membenarkan bahwa penyidik tindak pidana tertentu mabes Polri sudah mengamankan barang bukti  terkait perdagangan ilegal satwa langka, di Cimanggis, Depok, sore tadi.
 
"Barang buktinya [berupa] 14 ekor harimau ofset, satu ekor singa ofset, dua ekor ofset macan tutul, satu ekor ofset macan dahan, tiga  harimau, satu tapir, empat kepala rusa, satu kepala harimau, dua karung  potongan kulit harimau," kata Sutarman, dalam pesan singkat kepada Beritasatu.com, hari ini.
 
Kabareskrim menambahkan tersangka atas nama Feri diduga melanggar pasal 21  ayat (2) huruf b dengan jo pasal 40 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima  tahun berdasarkan UU 5 tahun 1990.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon