Penjual Satwa Langka di Cimanggis Diancam 5 Tahun Penjara
Selasa, 17 Juli 2012 | 19:11 WIB
Pelaku perdagangan ilegal satwa langka yang digerebek di Cimanggis Depok diancam dengan ancaman hukuman lima tahun.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman membenarkan bahwa penyidik tindak pidana tertentu mabes Polri sudah mengamankan barang bukti terkait perdagangan ilegal satwa langka, di Cimanggis, Depok, sore tadi.
"Barang buktinya [berupa] 14 ekor harimau ofset, satu ekor singa ofset, dua ekor ofset macan tutul, satu ekor ofset macan dahan, tiga harimau, satu tapir, empat kepala rusa, satu kepala harimau, dua karung potongan kulit harimau," kata Sutarman, dalam pesan singkat kepada Beritasatu.com, hari ini.
Kabareskrim menambahkan tersangka atas nama Feri diduga melanggar pasal 21 ayat (2) huruf b dengan jo pasal 40 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun berdasarkan UU 5 tahun 1990.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman membenarkan bahwa penyidik tindak pidana tertentu mabes Polri sudah mengamankan barang bukti terkait perdagangan ilegal satwa langka, di Cimanggis, Depok, sore tadi.
"Barang buktinya [berupa] 14 ekor harimau ofset, satu ekor singa ofset, dua ekor ofset macan tutul, satu ekor ofset macan dahan, tiga harimau, satu tapir, empat kepala rusa, satu kepala harimau, dua karung potongan kulit harimau," kata Sutarman, dalam pesan singkat kepada Beritasatu.com, hari ini.
Kabareskrim menambahkan tersangka atas nama Feri diduga melanggar pasal 21 ayat (2) huruf b dengan jo pasal 40 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun berdasarkan UU 5 tahun 1990.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




