KPK Diusulkan Permanen
Jumat, 11 Juni 2010 | 19:30 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diusulkan menjadi lembaga permanen dari status ad hoc saat ini agar otoritasnya tetap terjaga.
Staf Khusus Presiden Denny Indrayana, dalam diskusi "Dialektika Demokrasi" di Gedung DPR hari ini mengatakan, lahirnya lembaga-lembaga independen seperti KPK merupakan konsekuensi dari sebuah sistem ketatanegaraan modern.
Diskusi itu membahas soal figur yang ideal untuk posisi KPK dan statusnya sebagai lembaga ad hoc .
"KPK yang memiliki catatan baik sebagai lembaga hukum bisa menjadi lembaga tetap," kata dia.
Denny menambahkan, upaya pelemahan KPK terus digencarkan oleh pihak yang tidak senang dengan adanya pemberantasan korupsi.
Hingga kini sudah ada delapan kali uji material (judicial review) terhadap Undang Undang KPK. Alasanya sama KPK dianggap super body dan terlalu besar kewenangannya.
"Masih banyak praktik mafia peradilan dan penegakan hukum yang masih harus dibenahi," kata Denny.
Berbicara di acara yang sama, anggota Komisi III DPR Nasir Jamil menilai, kekurangan KPK bukan terletak pada soal permanen atau ad hoc, melainkan independensinya.
Menurutnya KPK sering kurang dalam aspek transparansi.
"KPK bisa diintervensi oleh pihak tertentu. Untuk menghindari hal itu, KPK harus terbuka kepada publik kasus-kasus apa saya yang sedang ditangani," kata Nasir.
Anggota DPD, John Pieris mengatakan, jika lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan sudah berfungsi baik, lembaga seperti KPK tidak perlu permanen.
"Asumsinya (nanti) akan melebihi yudikatif," kata John.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




