TKI Wakatobi Terancam Hukuman Pancung di Malaysia
Kamis, 2 Agustus 2012 | 16:54 WIB
Pemerintah Indonesia masih terus berupaya menyelamatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kelurahan Lagiwae, Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) dari hukuman pancung di Malaysia.
"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah membentuk tim advokasi untuk membantu para TKI yang bermasalah hukum di luar negeri, termasuk TKI asal Sultra, Jufri Bin La Nanti yang divonis hukuman pancung di Malaysia," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra, Ilham Latif di Kendari, Kamis (2/8).
Menurut dia, Jufri terjerat kasus hukum di Malaysia atas tuduhan membunuh majikannya, salah seorang pemilik kebun kepala sawit di Malaysia.
Saat menjalani proses sidang di Pengadilan Malaysia, majelis hakim menghukum pancung terhadap Jufri karena terbukti membunuh majikannya sendiri.
Namun sebelum eksekusi atas vonis hakim tersebut kata dia, pemerintah Malaysia masih memeriksa kejiwaan yang bersangkutan untuk memastikan apakah saat membunuh yang bersangkutan sakit jiwa atau tidak.
"Saat ini proses pemeriksaan kesehatan jiwa terpidana mati Jufri itu masih terus dilakukan oleh tenaga ahli Jiwa Rumah Sakit di Malaysia," katanya.
Pada saat yang sama kata dia, Pemerintah Indonesia melalui Tim Advokasi yang dibentuk oleh presiden juga terus berupaya agar Jufri bisa mendapatkan keringanan hukuman jika memang hasil pemeriksaan kesehatan jiwa yang bersangkutan tidak sedang terganggu saat membunuh.
Namun jika hasil pemeriksaan kesehatan jiwa yang bersangkutan menunjukkan saat membunuh sedang mengalami gangguan kejiwaan, yang bersangkutan akan dibebaskan dari hukuman pancung.
Menurut Ilham, Jufri berangkat ke Malaysia sendirian tanpa melalui jasa penyaluran TKI yang sah.
"Menurut informasi dari pihak keluarga, Jufri ke Malaysia sudah sekitar 20 tahun, menjadi tenaga kerja di perkebunan kelapa sawit," katanya.
"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah membentuk tim advokasi untuk membantu para TKI yang bermasalah hukum di luar negeri, termasuk TKI asal Sultra, Jufri Bin La Nanti yang divonis hukuman pancung di Malaysia," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra, Ilham Latif di Kendari, Kamis (2/8).
Menurut dia, Jufri terjerat kasus hukum di Malaysia atas tuduhan membunuh majikannya, salah seorang pemilik kebun kepala sawit di Malaysia.
Saat menjalani proses sidang di Pengadilan Malaysia, majelis hakim menghukum pancung terhadap Jufri karena terbukti membunuh majikannya sendiri.
Namun sebelum eksekusi atas vonis hakim tersebut kata dia, pemerintah Malaysia masih memeriksa kejiwaan yang bersangkutan untuk memastikan apakah saat membunuh yang bersangkutan sakit jiwa atau tidak.
"Saat ini proses pemeriksaan kesehatan jiwa terpidana mati Jufri itu masih terus dilakukan oleh tenaga ahli Jiwa Rumah Sakit di Malaysia," katanya.
Pada saat yang sama kata dia, Pemerintah Indonesia melalui Tim Advokasi yang dibentuk oleh presiden juga terus berupaya agar Jufri bisa mendapatkan keringanan hukuman jika memang hasil pemeriksaan kesehatan jiwa yang bersangkutan tidak sedang terganggu saat membunuh.
Namun jika hasil pemeriksaan kesehatan jiwa yang bersangkutan menunjukkan saat membunuh sedang mengalami gangguan kejiwaan, yang bersangkutan akan dibebaskan dari hukuman pancung.
Menurut Ilham, Jufri berangkat ke Malaysia sendirian tanpa melalui jasa penyaluran TKI yang sah.
"Menurut informasi dari pihak keluarga, Jufri ke Malaysia sudah sekitar 20 tahun, menjadi tenaga kerja di perkebunan kelapa sawit," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




