Jubir Presiden: Perpres 67/2020 Bentuk Apresiasi Terhadap Penyandang Disabilitas
Senin, 22 Juni 2020 | 19:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Juru Bicara Presiden bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian penghargaan dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas adalah langkah progresif Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menghormati hak-hak disabilitas di Indonesia.
Baca Juga: Istana Bantah Ada Kenaikan Listrik Saat Pandemi
"Dengan adanya perpres, ini adalah rambu bagi setiap masyarakat untuk menjadikan penyandang disabilitas sebagai bagian yang layak untuk mendapat hak serta tanggung jawab yang sama dengan masyarakat umum," kata Angkie Yudistia dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/6/2020).
Hal ini dilakukan, lanjut Angkie Yudistia, agar bisa menjadi motivasi bersama untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan.
"Penghargaan diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Apresiasi ini berhak diterima oleh siapapun baik perseorangan, badan hukum dan lembaga negara, serta penyedia fasilitas publik. Bentuk penghargaan berupa lencana, trofi, piagam, dan penghargaan lainnya," terang Angkie Yudistia.
Baca Juga: Memastikan Akses Membaca Bagi Siswa Difabel
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 67 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian penghargaan dalam penghormatan, perlindungan dan hak penyandang disabilitas.
Dalam pasal 1 perpres tersebut, tertulis penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan penyandang disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
Aturan tersebut menjelaskan perlindungan serta memperkuat hak penyandang disabilitas. Selanjutnya Menteri yang akan menyelenggarakan hal tersebut adalah di bidang sosial. Kemudian pada pasal 4, tercatat penghargaan diberikan pada orang perseorangan, badan hukum dan lembaga serta penyedia fasilitas publik.
Baca Juga: Masyarakat Diimbau Terapkan Social Distancing
Dalam pasal 6 juga menjelaskan bahwa orang yang akan menerima penghargaan memiliki beberapa kriteria. Tertuang pada Ayat 1 menyatakan orang yang diberikan penghargaan harus berjasa dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Salah satu kriterianya yaitu memberikan inspirasi dalam menggalang dukungan luas untuk membangun masyarakat inklusi bagi penyandang disabilitas.
Kemudian melakukan advokasi dan dukungan dalam implementasi pemenuhan hak, lalu menemukan inovasi dan teknologi untuk memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas. Selanjutnya memperjuangkan kesetaraan gender mulai dari perempuan hingga anak-anak.
Tidak hanya itu, dalam kriteria orang per seorang harus memenuhi kriteria. Yaitu warga negara Indonesia, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, memiliki integritas dalam upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas paling singkat dua tahun secara terus menerus.
Baca Juga: Kemsos dan Kemdagri Akan Buat Kartu Penyandang Disabilitas
Selanjutnya nantinya mereka akan diberikan penghargaan dalam bentuk lencana, trofi, piagam atau penghargaan lainnya. Pemberian Penghargaan pun akan oleh Bupati atau Wali Kota dan akan membentuk tim penghargaan daerah Kabupaten/kota.
Lalu, pada pasal 15, diatur Bupati/wali kota dapat memberikan penghargaan dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas berdasarkan usulan dari orang perseorangan, badan hukum, organisasi penyandang disabilitas, organisasi masyarakat, asosiasi dunia usaha, atau kelompok masyarakat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




