Indonesia Kekurangan Penyidik Kasus Lingkungan

Selasa, 21 Agustus 2012 | 14:20 WIB
FC
B
ilustrasi-kebakaran hutan.
ilustrasi-kebakaran hutan. (Antarafoto)
KLH masih perlu 1.600 tambahan penyidik pegawai negeri sipil untuk disebar ke daerah-daerah.

Luas hutan yang terbakar ternyata tidak sebanding dengan penanganan kasus pembakaran hutan karena masih belum memadainya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang diharapkan bisa menjadi ujung tombak pengusutan berbagai kasus lingkungan hidup.

“Kecepatan gakum (penegakan hukum) terlihat lamban karena dipengaruhi oleh jumlah PPNS yang ada. Untuk KLH saja, di deputi penegakan hukum bisa dihitung dengan jari. Mereka harus menangani kasus-kasus mulai dari kontainer, pembakaran hutan, dan itu di seluruh daerah,” kata Sudariyono, Deputi Penaataan Hukum Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup, saat dihubungi Beritasatu.com, baru-baru ini.

“Idealnya, memang harusnya posisi penyidik di daerah menjadi ujung tombak, jadi tidak mengandalkan pusat semata karena kita di sini sebagai pengarah saja. Tetapi, ada rasa segan karena kalau di pusat kan tidak punya kepentingan apa-apa, beda dengan tekanan yang mungkin mereka rasakan di daerah.”

Untuk mengatasi hal tersebut, lanjut Sudariyono, KLH telah melakukan nota kesepahaman dengan hakim dan kejaksaan agung dalam kasus-kasus lingkungan hidup. “SKB (Surat Kesepakatan Bersama) itu mencegah biar (berkas) tidak bolak-balik. Kalau perlu jaksa bisa hadir saat bertanya pada saksi supaya hemat waktu,” ungkap dia

Berdasarkan data KLH hingga November 2010, tercatat 554 PPNS lingkungan di seluruh Indonesia, namun hanya 398 PPNS yang aktif. “Penambahan juga tidak mungkin lebih dari 40 orang karena memang kapasitas terbatas. Tahun ini saja penambahan 36 PPNS, tidak mungkin bertambah banyak tapi berkurang iya karena dipindahkan ke tempat lain,” papar Sudariyono

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya menyatakan bahwa KLH masih perlu 1.600 tambahan PPNS untuk disebar ke daerah-daerah. “Untuk daerah-daerah tertentu, hanya ada satu PPNS di satu propinsi, ini menyulitkan (penegakan humkum),” katanya.

Oleh karena itu, Balthasar mengatakan bahwa sudah mendiskusikan masalah tersebut dengan menteri dalam negeri perihal banyak yang diangkat tetapi tidak ditempatkan sesuai dengan tugasnya, khusunya dalam pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.

“Kita sudah tandatangan MoU dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara) berkaitan dengan tunjangan fungsional, berharap agar bisa mendorong lebih banyak lagi masuk ke PPNS,” tandas Menteri KLH itu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon